Berita Viral

CURHAT Sopir Truk Dipungli Preman Rp 300 Ribu di Jambi, Diancam Batu, Cuma Pasrah Ingat Keluarga

Sopir truk mengaku pasrah dipungli preman di Jalan Lintas Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

TRIBUN MEDAN
AKSI PEMALAKAN VIRAL - Tangkapan layar video sopir lintas provinsi di Jalan Lintas Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dicegat pria bersenjata tajam dan disuruh bayar Rp 300 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sopir truk mengaku pasrah dipungli preman di Jalan Lintas Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

Sopir truk dipalak Rp 300 ribu. 

Curhat sopir truk dipungli diunggah di akun Instagram @jambihits. 

Video itu menampilkan sopir lintas provinsi yang diadang dua pria bersenjata tajam dan batu.

Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat.

Mereka menghentikan kendaraan secara paksa dan menyodorkan kuitansi sebagai bukti "keamanan".

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang senilai Rp 300 ribu kepada sopir agar bisa melintas dengan selamat.

Sopir yang menjadi korban mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kemauan pelaku.

Ancaman fisik di depan mata membuat nyali para pencari nafkah ini menciut demi keselamatan diri dan armada yang mereka bawa.

"Mau dilawan kita takut memperpanjang masalah bang, kami cuma mau cari makan dan di rumah ada keluarga yang menunggu," ucap sopir tersebut dengan nada pasrah, melansir dari TribunJambi.

Baca juga: KRONOLOGI Selebgram Lulu Lahfa Ditemukan Tewas di Apartemen, Ada Obat-Obatan dan Surat Rawat Jalan

Baca juga: Orang Gila di Sekitar Kita

Ketakutan sopir bukan tanpa alasan.

Jika menolak, risiko besar menanti di depan mata.

"Sopir merasa serba salah menghadapi pungli seperti ini. Mau tancap gas takut kaca mobilnya pecah dilempari batu, mau ditumbur takut kena pidana," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Meski wajah kedua pelaku terekam jelas dalam video, warganet meragukan adanya efek jera jika penanganan hukum hanya bersifat sementara.

Komentar pedas bermunculan, mulai dari menyebut wilayah tersebut memang sudah lama rawan hingga kritik terhadap proses hukum.

"Ditangkap lalu dibebaskan. Jadinya gitu tidak ada efek jera. Hukum itu seharusnya ada efek jeranya," tulis akun @maj*** mengomentari fenomena yang terus berulang ini.

Kini, bola panas ada di tangan kepolisian untuk segera menciduk pelaku yang identitas visualnya sudah tersebar luas.

Berita Lain

Tengah viral di media sosial video pria palak uang parkir ke sopir truk.

Pria itu mengaku uang tersebut disetorkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar.

Terkait video tersebut, pihak Dishub Karanganyar pun angkat bicara.

Pelakunya pun kini diburu.

Video tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook Khaerul Umam.

Dalam video berdurasi 103 detik itu, tampak pria berjaket krem membangunan supir truk tiba-tiba dan meminta uang parkir, seperti dilansir dari TribunSolo.

Sopir truk itu merasa kesal karena pria yang meminta uang menggunakan cara yang kurang sopan.

Sopir di dalam video dan merekam merasa kesal di saat istirahat ada yang mengedor-gedor pintunya.

Pria itu mengaku dari Dishub Kabupaten Karanganyar.

Video itu diunggah, Jum'at (12/9/2025) pukul 10.10 WIB dengan judul video 'Supir  Lagi Enak Tidur Tiba Tiba Digedor Dimintai Uang Sama Preman dan Ngaku Setor Dishub Karanganyar '.

Terkait masalah ini, Dishub Karanganyar menegaskan masih terus melacak keberadaan pria dalam video viral yang meminta uang parkir kepada sopir truk tersebut.

Tak hanya sosok pria tersebut, lokasi pasti kejadian juga sedang ditelusuri.

Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait video yang beredar di media sosial.

"Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut," kata Sri Suboko, Minggu (14/9/2025).

Sri membantah keras klaim yang dilontarkan pria dalam video.

Menurutnya, jukir resmi Dishub Karanganyar memiliki tanda jelas berupa rompi, karcis resmi, dan peluit.

"Itu bukan jukir kami, jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi," tegas Sri Suboko.

Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga.

Untuk informasi, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem retribusi serta memberikan kejelasan tarif kepada masyarakat.

Berikut adalah tarif parkir terbaru yang berlaku di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan:

Kendaraan Tidak Bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, dan sejenisnya): Rp 1.000.
Sepeda Motor Roda 2: Rp 2.000.
Kendaraan Bermotor Roda 3 dan Roda 4 (Mobil penumpang/barang, dan sejenisnya): Rp 3.000.
Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, dan sejenisnya: Rp 5.000.
Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton: Rp 7.000.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.
 
Dinas Perhubungan Karanganyar mengimbau masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi parkir.

Hal ini penting agar retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara sah dan transparan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved