OTT Bupati Pati

Siasat Licik Sudewo Masukkan Uang Rp 2,6 Miliar Pakai Karung agar Mirip Beras, Diikat Pakai Karet

Menurut Asep, uang yang dikumpulkan terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

TRIBUN MEDAN/Tangkapan layar Instagram
KENA OTT KPK - Kolase Bupati Pati Sudewo. Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Uang hasil pemerasan senilai Rp 2,6 miliar diketahui dikumpulkan para pengepul dan disimpan di dalam karung yang diikat dengan karet sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut berasal dari berbagai pihak dan dikumpulkan secara bertahap oleh orang-orang kepercayaan Sudewo, termasuk anggota tim suksesnya.

“Uang itu dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke dalam karung. Dibawa seperti membawa beras. ‘Ini Pak dari si anu’, begitu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, uang yang dikumpulkan terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

OTT KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah turun dari mobil tim lembaga antirasuah sekitar pukul 10.35 WIB, Sudewo berjalan menuju ruang pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima
OTT KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah turun dari mobil tim lembaga antirasuah sekitar pukul 10.35 WIB, Sudewo berjalan menuju ruang pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS)

Saat ditampilkan kepada publik, uang tersebut sudah dalam kondisi dirapikan ulang oleh penyidik KPK.

“Aslinya itu dari karung, tidak diikat rapi. Ada yang pakai karet, ada yang tidak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

KPK mengungkap, perkara ini bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Sudewo bersama tim suksesnya diduga merancang pungutan uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan untuk menarik setoran.

Tarif yang dipatok berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, jumlah tersebut diketahui telah dinaikkan dari tarif awal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved