OTT Bupati Pati
Modus Bupati Pati Sudewo Ajak Tim Sukses Peras Calon Kades, KPK Bantah Gerindra Terlibat
KPK menyebut Bupati Pati mengajak tim sukses untuk melakukan pemerasan terhadap calon kepala desa di wilayahnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus yang dilakukan Bupati Pati Sudewo usai resmi menjadi tersangka.
KPK menyebut Bupati Pati mengajak tim sukses untuk melakukan pemerasan terhadap calon kepala desa di wilayahnya.
Selain itu, KPK juga menyebut membantah Partai Gerindra di Pati ikut terlibat dalam modus yang dilakukan Sudewo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan tak ada keterkaitan antara kasus korupsi jual beli jabatan Bupati Pati Sudewo dengan Partai Gerindra, partai yang menaungi Bupati Pati Sudewo selama Pemilu 2024 kemarin. KPK juga turut membantah adanya aliran dana ke Gerindra.
Diketahui Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Dalam pemerasannya yang dilakukannya ini, Bupati Sudewo mengajak anggota tim suksesnya saat Pemilu masuk dalam tim yang disebut Tim 8.
Tim 8 ini adalah aktor-aktor dibalik kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo.
Mereka adalah Kades Karangrowo, SIS; Kades Angkatan Lor, SUD; Kades Karangrowo, YON; Kades Gadu, IM; Kades Tambaksari, YY, Kades Sumampir, PRA; Kades Lungkep, AG; dan Kades Arummanis, JION.
Anggota Tim 8 ini bertugas sebagai koordinator kecamatan (Korcam) di seluruh kecamatan di Pati yang memerintahkan kades lain untuk memungut uang.
Adanya Timses yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa Bupati Sudewo ini membuat publik mempertanyakan, apakah ada aliran dana atau keterkaitan dengan Partai Gerindra yang menaungi Sudewo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kemudian menegaskan kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo ini tak ada kaitannya dengan Gerindra.
Menurut Asep, yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan Bupati Sudewo ini murni oknum dan tak terkait dengan organisasi atau partai.
Lebih lanjut Asep juga meyakini bahwa seluruh partai pasti mengusung prinsip antikorupsi di dalamnya.
"Tidak ada, karena kami yakin bahwa seluruh partai itu pasti mengusung antikorupsi. Ini adalah oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Seperti itu."
"Jadi kami juga turut membantu organisasi atau yang lainnya supaya oknum yang tidak benar ini tidak ada di organisasi atau partai tersebut. Kita turut membersihkan," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini Selasa (20/1/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sudewo-dan-Prabowo-Subianto.jpg)