Berita Viral

Tuntutan Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Soleman Bandingkan Sistem Pensiun ASN, TNI, Polri, Guru

Bandingkan pensiun DPR dengan sistem pensiun profesi lain seperti ASN, TNI, Polri, guru, hingga buruh, yang mensyaratkan masa kerja panjang

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUNNEWS
SOLEMAN B PONTO - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto. Soleman dihadirkan sebagai ahli terkait penghapusan pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, uji materil UU Nomor 12 Tahun 1980 

Ringkasan Berita:Polemik Uang Pensiun Anggota DPR
 
  • Tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR kembali menggema.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 
  • Sidang menghadirkan ahli Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto.
  • TNI dan Polri mempertaruhkan nyawa selama dua dekade atau lebih sebelum layak menerima hak pensiun
  • Ponto membandingkan pensiun DPR dengan sistem pensiun profesi lain seperti ASN, TNI, Polri, guru, hingga buruh

 

TRIBUN-MEDAN.com - DPR yang selama ini kerap dikritik kinerjanya kembali jadi sorotan.

Kali ini, terkait tuntutan penghapusan uang pensiun anggota DPR kembali menggema.

Ya, gugatan penghapusan uang pensiun dalam judicial review.

Judicial review atau hak uji materiil adalah proses pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, atau terhadap konstitusi (UUD 1945) untuk memastikan kesesuaian dan keabsahannya, yang di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU terhadap UUD 1945, dan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan di bawah UU terhadap UU.

Tujuannya menjaga konstitusi dan prinsip checks and balances antara lembaga negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Agenda sidang, Selasa (20/1/2026), adalah menedengar keterangan ahli.

Sidang nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini menghadirkan ahli Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto.

Soleman B. Ponto adalah Laksamana Muda TNI (Purn.), atau bintang dua, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. 

 Soleman B. Ponto lulusan Akabri Angkatan Laut tahun 1978 dari kecabangan Korps Pelaut dan dikenal mahir di bidang intelijen. 

Bandingkan ASN, TNI dan Polri

Ponto membandingkan pensiun DPR dengan sistem pensiun profesi lain seperti ASN, TNI, Polri, guru, hingga buruh, yang mensyaratkan masa kerja panjang dan kontribusi finansial.

“Pekerja swasta dan ASN mengabdi puluhan tahun dan membayar iuran untuk menerima pensiun proporsional. TNI dan Polri mempertaruhkan nyawa selama dua dekade atau lebih sebelum layak menerima hak pensiun," ujarnya.

"Anggota DPR hanya 5 tahun jabatan, pensiun seumur hidup tanpa iuran bahkan dapat diwariskan,” sambung Soleman.

Baca juga: Nasib Wakil Rektor UDA di Medan Aniaya Satpam Kampus, Hukumannya Diperberat Jadi 2 Tahun

Ia menegaskan, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan yang dilegalkan negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved