Berita Nasional
Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK per 1 Februari, Ini Penjelasan Kepala BGN Dadan Hindayana
Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG menjadi PPPK per 1 Februari
Ringkasan Berita:Pegawai SPPG Diangkat PPPK
- Puluhan ribu pegawai inti SPPG atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ASN status PPPK mulai 1 Februari 2026.
- Pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
- Posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
- Pengangkatan pegawai inti SPPG juga melalui seleksi, termasuk harus dinyatakan lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pengangkatan puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK mulai 1 Februari 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari," kata Dadan, Senin (19/1/2026) di Menara Kompas, Jakarta.
Sementara untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung, akan menunggu giliran untuk diangkat menjadi ASN.
"Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut," tambahnya.
Dadan menjelaskan, posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Alasannya, relawan merupakan komponen dari mitra SPPG sehingga yang dipastikan menjadi ASN hanya pegawai inti.
"Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK," ucapnya.
Baca juga: Resmi Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi PPPK, Kepala BGN Rincikan Besaran Gajinya
Namun, Dadan memastikan pengangkatan pegawai inti SPPG juga melalui seleksi, termasuk harus dinyatakan lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
"Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT (Computer Assisted Test). Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus," jelasnya.
Sebelumnya, BGN telah merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.
Nanik melanjutkan, meski tak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Menkeu Purbaya Pastikan Tak Kasih Lagi Beli Motor Listrik Rp 42 Juta di 2026, Potong Anggaran BGN |
|
|---|
| Tersisa Rp 120 Triliun, Saldo Anggaran Pemerintah di BI, Ekonom Ingatkan Purbaya: Tidak Aman |
|
|---|
| Sosok Sederhana Shalahuddin Warits, Lulusan Mesir Suami Inayah Wahid Putri Gus Dur |
|
|---|
| BGN Benarkan Ada Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG, Menkeu Purbaya: Setahu Saya Ditolak |
|
|---|
| Presiden Prabowo Panggil Purbaya dan Airlangga ke Istana, Bahas Pemangkasan Gaji Menteri? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sppg-bgn-0512.jpg)