Berita Medan

Nasib Wakil Rektor UDA di Medan Aniaya Satpam Kampus, Hukumannya Diperberat Jadi 2 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesama Satpam kampus UDA. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/sripo
Ilustrasi PENGANIAYAAN - Kasus penganiayaan satpam kampus, Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan seorang Satpam kampus, Nanda Ram diperberat menjadi 2 tahun penjara.  

Ringkasan Berita:Kasus Wakil Rektor Aniaya Satpam Kampus
 
  • Hukuman Wakil Rektor II UDA Medan, Yudi Saputra diperberat Pengadilan Tinggi Medan
  • Putusan banding tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela. 
  • Hakim menyatakan Yudi dan Nanda Ram, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
  • Peristiwa kekerasan terbuka yang terjadi di dalam lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan TD Pardede, pada 2 Mei 2025.

 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menambahi hukuman Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan seorang Satpam kampus, Nanda Ram diperberat menjadi 2 tahun penjara. 

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesama Satpam kampus UDA. 

Putusan banding tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela. 

Hakim menyatakan Yudi dan Nanda Ram, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," dalam amar putusan yang dikutip dari laman PN Medan, Senin (19/1/2026).

SIDANG PENGANIAYAAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis enam bulan penjara Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra.
SIDANG PENGANIAYAAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis enam bulan penjara Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Vonis ini sekaligus merubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum kedua terdakwa 6 bulan penjara. 

Meski diperberat di tingkat banding, hukuman tersebut masih berada di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 3 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan terbuka yang terjadi di dalam lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan TD Pardede, pada 2 Mei 2025.

Korban, Heri Suwardi Tinambunan, saat itu sedang menjalankan tugas jaga keamanan.

Alih-alih mendapat perlindungan, Heri justru menjadi korban pengeroyokan setelah seorang pria bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang memicu keributan dan menuduh korban hendak melakukan perampokan.

Tuduhan itu menjadi pemantik datangnya massa.

Sekitar 15 menit kemudian, Yudi Saputra datang ke lokasi bersama Nanda Ram, Wilson, serta sejumlah orang lainnya.

Kelompok ini disebut membawa berbagai benda berbahaya, termasuk besi, stik kriket, dan senjata tajam.

Tanpa peringatan dan tanpa upaya klarifikasi, korban langsung dihajar secara beramai-ramai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved