Kasus Korupsi

Kelakuan Pejabat Uang Pungli Dipakai Beli Innova Zenix,Upeti Ditampung Rekening Kerabat Diungkap KPK

Kelakuan pejabat tampung uang pungli dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA), beli mobil Toyota Innova Zenix.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
GEDUNG KPK - KPK ungkap Kelicikan Heri Sudarmanto (HS) yang kala itu menjabat  Sekretaris Jenderal Kemnaker. Uang pungli Tenaga Kerja Asing (TKA) nilainya fantastis, yakni mencapai Rp135,3 miliar. HS diduga tampung 12 miliar pakai rekening kerabatnya. Diduga, dana di antaranya dipakai untuk beli mobil 

Dengan temuan aliran dana ke rekening kerabat dan pembelian aset seperti Innova Zenix ini, KPK membuka peluang besar untuk menjerat Heri Sudarmanto tidak hanya dengan pasal pemerasan (Tipikor), tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian negara. 

 

Meski telah menanggalkan seragam dinas dan memasuki masa purnabakti, pengaruh Heri Sudarmanto (HS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya tidak lantas pudar. 


HS diduga masih memiliki tangan dingin yang mampu mengintervensi proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memungkinkannya terus menerima upeti dari para agen TKA hingga tahun 2025.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti anomali tersebut. 

JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)


Penyidik sedang mendalami bagaimana seorang pensiunan pejabat masih bisa memegang kendali dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya ketat.


"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun.

 Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).


Dugaan kuat mengarah pada pelestarian pola pungutan liar yang sudah dibangun Heri Sudarmanto sejak lama. 


Rekam jejak Heri menunjukkan ia memegang posisi strategis secara berturut-turut, mulai dari Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018).


KPK mencatat, relasi yang terbangun selama belasan tahun tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memuluskan pesanan para agen TKA.


"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi.

 


"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," terang Budi.


Temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tidak hanya menjerat Heri Sudarmanto dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved