Berita Nasional
Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK Mulai Februari, PGRI Suarakan Timpangnya Nasib Guru Honorer
Pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengonfirmasi bahwa sebagian pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan ini berlaku bagi kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi, yang telah lulus seleksi CAT, dengan proses pengangkatan dijadwalkan pada Februari 2026.
Pegawai SPPG yang diangkat akan menempati golongan III dengan gaji mengikuti ketentuan PPPK, yakni berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.
Secara nasional, jumlah pegawai SPPG yang masuk dalam skema ini mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memicu perhatian publik.
Banyak pihak menilai dan membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi proses panjang, keterbatasan kuota, serta ketidakpastian pengangkatan, meski telah mengabdi bertahun-tahun di sektor pendidikan.
Perbandingan ini memunculkan kembali perdebatan soal skala prioritas pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pelayanan publik.
Baca juga: Resmi Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi PPPK, Kepala BGN Rincikan Besaran Gajinya
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menyoroti ketimpangan kebijakan negara dalam menyejahterakan aparatur di sektor pendidikan.
Ia membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi PPPK dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi jalan berliku untuk memperoleh status yang sama.
Menurutnya, program SPPG dan SPPI merupakan program prioritas nasional yang dikelola langsung oleh satu badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional.
Karena berada dalam satu komando dan satu otoritas, proses pengangkatan kepala SPPG, akuntan, hingga tenaga ahli gizi menjadi PPPK berjalan relatif cepat dan terkoordinasi.
“Karena ini program prioritas dan dikelola satu badan khusus, semuanya jadi lebih mudah,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Berbeda dengan guru yang pengelolaannya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian PAN-RB, hingga pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Prof. Unifah menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa profesi guru belum ditempatkan sebagai prioritas utama pemerintah.
Guru dinilai “dilempar” dari satu kewenangan ke kewenangan lain, tanpa satu badan khusus yang benar-benar fokus mengurusi rekrutmen, pengangkatan, penempatan, hingga kesejahteraan.
| Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Aiman Kirim Legal Opinion ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
|
|---|
| Aturan Batas Maksimal Beli BBM Subsidi per 1 April 2026, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| HASIL Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korsel, Komitmen Bisnis Rp575 Triliun |
|
|---|
| Ucapan Purbaya Mengaku Indonesia Punya Simpanan Uang Rahasia Rp 420 Triliun: Dipakai Kalau Kepepet |
|
|---|
| Sikap Prabowo ke Zionis yang Habisi 3 Prajurit TNI, Pengamat: Harusnya Lebih Keras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sppg-bgn-0512.jpg)