Polemik Ijazah

Jokowi Ngotot Cuma Akan Perlihatkan Ijazah di Pengadilan, Roy Suryo Cs Meradang Berkas Dilimpahkan

Jokowi menanggapi, tetap tidak akan menunjukkan ijazah asli yang menjadi polemik . . .

Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunSolo.com/Kompas.com/Rindi Nuris V
ROY SURYO DAN JOKOWI - Roy Suryo cs jadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Pihak Roy Suryo Cs meradang setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke jaksa 

Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
 
  • Majelis KIP menegaskan bahwa informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka. 
  • Jokowi menanggapi, tetap tidak akan menunjukkan ijazah asli yang menjadi polemik.
  • Ijazah asli hanya akan diperlihatkan di pengadilan nanti
  • Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu
  • Roy Suryo meradang berkas dilimpahkan. Berkas perkara tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah respons kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), setelah majelis Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. 

Jokowi menanggapi, tetap tidak akan menunjukkan ijazah asli yang menjadi polemik.

Melalui kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menanggapi gugatan Bona Silalahi yang diterima Majelis Komisi Informasi Publik (KIP).

"Terkait ijazah yang ada pada Pak Jokowi itu merupakan hak beliau untuk menunjukan atau tidaknya karena beliau saat ini warga negara biasa yang memiliki hak privat. Karena itu saat tahun lalu TPUA datang ke kediamannya beliau memilih untuk tidak menunjukan," kata Rivai saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/1/2026).

Menurut Rivai, kliennya itu tetap komitmen tidak akan menunjukkan ijazahnya itu pada forum yang tepat yakni pengadilan.

"Pak Jokowi sendiri komit menunjukan ijazahnya saat persidangan di PN Jakarta Pusat nanti karena itu merupakan forum yang tepat dan bisa disaksikan publik serta media," tuturnya.

Meski begitu, Rivai mempersilahkan soal ijazah legalisir Jokowi di instansi lain untuk dibuka.

"Terkait legalisir Ijazah Pak Jokowi pada instansi lain seperti KPU, KPUD dan lain sebagainya tentunya merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan dan telah memiliki sop masing-masing," tuturnya.

Untuk informasi, Majelis KIP memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi keterbukaan publik ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. 

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis KIP Handoko, Selasa (13/1/2026), dilansir Kompas TV. 

Dalam putusannya, Majelis KIP menegaskan bahwa informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka. 

"Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ucap Handoko.

Majelis juga meminta kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved