Berita Viral

Oknum Polisi Pangkat Aipda Diduga Rudakpaksa Wanita, Korban Beranikan Diri Melapor

Terungkap kelakuan bejat oknum polisi merudapaksa seorang wanita di kediamannya.

|
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/KOMPAS.com/
Ilustrasi OKNUM POLISI/Aipda RH dilaporkan wanita yang jadi korban rudapaksa 

Ringkasan Berita:Oknum Polisi Rudapaksa Wanita
 
  • Kelakuan bejat oknum polisi merudapaksa seorang wanita di kediamannya.
  • Polisi yang dilaporkan tersebut berpangkat Aipda
  • Korban sempat memendam insiden tersebut sebelum akhirnya memberanikan diri bikin laporan
  •  Proses penanganan kasusnya akan berlangsung transparan, dan apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan,
  • Terlapor juga terus menjalani pemeriksaan etik oleh penyidik.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap kelakuan bejat oknum polisi merudapaksa seorang wanita di kediamannya.

Malangnya, wanita yang jadi korban rudapaksa, dalam kondisi sakit.

DIketahui, polisi tersebut berpangkat Aipda.

Oknum polisi tersesebut dilaporkan telah merudapaksa seorang wanita di kediamannya pada 24 Desember 2026.

Lokasi kejadian beralamat Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Melawan rasa trauma, korban sempat memendam insiden tersebut sebelum akhirnya memberanikan diri bikin laporan pada 12 Januari 2026.

Karo Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengaku bahwa terlapor sementara menjalani penahanan di sel tahanan Polres Seram Bagian Barat.

 

Baca juga: Respons John Herdman Ditarget Bawa Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026

Terlapor juga terus menjalani pemeriksaan etik oleh penyidik.

"Untuk pidana sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku,” ungkapnya. 


Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan baru berani melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada Kamis. 

“Kami sudah lapor pelaku ke Polda Maluku kemarin,” kata korban MK. 

Ia pun berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Semoga kasus ini segera diporses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan pelakunya dapat dihukum berat sesuai perbuatannya,” harapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved