Berita Viral

Bunuh Istrinya Sendiri, Sersan Mayor TNI Tengku Dian Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer

Serma Tengku Dian tega membunuh istrinya yang memiliki empat orang anak yang masih kecil-kecil tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE KOMPAS.COM/GOKLAS WISELY
Seorang oknum anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) bernama Tengku Dian Anugerah (Serma TDA) nekat membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (34), di halaman rumah mereka di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (23/7/2025) pagi. (KOLASE KOMPAS.COM/GOKLAS WISELY) 

Ringkasan Berita:
  • Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1/2026).
  • Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan oditur Letkol Sugito di muka persidangan.
  • Tengku Dian diduga melakukan rencana pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda. 
  • Hukuman mati itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1/2026), sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.

Tengku Dian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34), pada Rabu (23/7/2025) lalu sekira pukul 06.30 WIB.

Oditur Letnan Kolonel (Letkol) Sugito dalam tuntutannya meminta agar hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan terdakwa. 

"Dengan mengingat ketentuan pasal (pembunuhan berencana) tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,"tegas Letkol Sugito dengan lantang saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PM Medan, Senin (12/1/2026). 

SIDANG - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah yang didakwa membunuh istrinya pada Senin (12/1/2026).(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
SIDANG - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah yang didakwa membunuh istrinya pada Senin (12/1/2026).(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY ) (Kompas.com)

Oditur Letkol Sugito menilai, Serma Dian sudah niat melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Sehingga, Oditur menilai unsur perencanaan dan perampasan nyawa dilakukan sesuai dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut: Unsur kesatu, setiap orang. Unsur kedua, dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ketiga, merampas nyawa orang lain," kata Oditur. 

"Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," lanjut Oditur. 

Usai Oditur membacakan tuntutan, Serma Tengku Dian Anugerah hanya diam tertunduk melihat ke lantai.

Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan dari terdakwa akan dilanjut pada Senin depan. 

Kolase foto Serma Tengku Dian Anugerah dan istrinya Astri Gustina Ayu Yolanda
Kolase foto Serma Tengku Dian Anugerah dan istrinya Astri Gustina Ayu Yolanda (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, Serma Tengku Dian Anugerah nekat membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), pada Rabu (23/7/2025) lalu sekira pukul 06.30 WIB. 

Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.

Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya. 

Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian. Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman.

Serma Tengku Dian Anugerah usai menjalani sidang di Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan, Senin (12/1/206).
Serma Tengku Dian Anugerah usai menjalani sidang di Pengadilan Militer (PM) 1-02 Medan, Senin (12/1/206). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Isak Tangis Orangtua Korban di Persidangan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved