Berita Viral
Bunuh Istrinya Sendiri, Sersan Mayor TNI Tengku Dian Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer
Serma Tengku Dian tega membunuh istrinya yang memiliki empat orang anak yang masih kecil-kecil tersebut.
Ringkasan Berita:
- Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1/2026).
- Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan oditur Letkol Sugito di muka persidangan.
- Tengku Dian diduga melakukan rencana pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda.
- Hukuman mati itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1/2026), sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.
Tengku Dian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34), pada Rabu (23/7/2025) lalu sekira pukul 06.30 WIB.
Oditur Letnan Kolonel (Letkol) Sugito dalam tuntutannya meminta agar hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan terdakwa.
"Dengan mengingat ketentuan pasal (pembunuhan berencana) tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,"tegas Letkol Sugito dengan lantang saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di PM Medan, Senin (12/1/2026).
Oditur Letkol Sugito menilai, Serma Dian sudah niat melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Sehingga, Oditur menilai unsur perencanaan dan perampasan nyawa dilakukan sesuai dakwaan primer menjadi Pasal 340 KUHP junto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut: Unsur kesatu, setiap orang. Unsur kedua, dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ketiga, merampas nyawa orang lain," kata Oditur.
"Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," lanjut Oditur.
Usai Oditur membacakan tuntutan, Serma Tengku Dian Anugerah hanya diam tertunduk melihat ke lantai.
Sementara, ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan. Sidang mendengar nota pembelaan dari terdakwa akan dilanjut pada Senin depan.
Diberitakan sebelumnya, Serma Tengku Dian Anugerah nekat membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), pada Rabu (23/7/2025) lalu sekira pukul 06.30 WIB.
Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.
Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya.
Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian. Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman.
Isak Tangis Orangtua Korban di Persidangan
Serma Dian Anugerah
Serma Tengku Dian Anugrah
Serma Tengku Dian Habisi Istri
Serma Tengku Dian
Serma Tengku Dian Anugerah
| Biodata Helwa Bachmid: Model Muda Usia 22 Tahun, Ungkap Alasan Rela Dinikahi Habib Bahar Tanpa Mahar |
|
|---|
| TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan |
|
|---|
| KONTROVERSI Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar Hilang |
|
|---|
| DETIK-DETIK Reza Kepala MBG Dihajar Wabup Pidie Jaya Gegara Nasi Dingin, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Pemuda Garda Katolik Laporkan Samuel Sinaga ke Polda Sumut: Dugaan Ujaran Kebencian Berbasis Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-ASTRI-YANG-DIBUNUH-SUAMI-DI-BINJAI.jpg)