Kasus Korupsi
KPK Ungkap Peran Gus Yaqut di Kasus Korupsi 20 Ribu Kuota Haji Tambahan dari Kerajaan Saudi Arabia
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK mengungkap peran eks Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
- Kuota tambahan 20.000 diberikan dari pemerintah Saudi Arabia saat kunjungan Presiden ke-7 RI Jokowipada 2023.
- Dalam aturan, kuota tambahan itu dibagi porsinya yakni 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus.
- Gus Alex membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus atau 10.000 - 10.000 setiap kategori
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex juga ikut ditersangkakan.
Setelah penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota tambahan diberikan dari pemerintah Saudi Arabia saat kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.
Dalam pertemuan itu, salah satunya membahas antrian haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
“Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya Rekan-rekan catat nih,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Adapun dalam aturan, kuota tambahan itu dibagi porsinya yakni 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus.
Pembagian itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, soal porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
“Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama (Menag), bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Namun demikian, Gus Yaqut yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama bersama staf ahlinya, Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex membagi kuota menjadi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus atau 10.000 - 10.000 setiap kategori.
“Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000,” jelasnya.
Kemudian dari hasil pendalaman ditemukan adanya imbalan atau kickback atas pembagian kuota yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” jelasnya.
Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-2020-2024-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)