Gaji PNS 2026

Besaran Gaji PNS 2026, Rincian Tunjangan Kinerja Sesuai Pangkat/Golongan

Seperti diketahui, selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya. Besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat

Editor: Salomo Tarigan
canva
Ilustrasi gaji PNS. Info terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)   

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut info terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)  

Sebelumnya sempat mencuat terkait kenaikan gaji ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri 

Berapa gaji ASN/PNS 2026?

Seperti diketahui, selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.

Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.

Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

ILUSTRASI PNS- Pemerintah menaikkan Gaji ASN termasuk PNS
ILUSTRASI PNS- Pemerintah menaikkan Gaji ASN termasuk PNS, TNI dan Polri (Pinterest/Canva)

Baca juga: Sekian Lama tak Ada Kabarnya Ahmad Sahroni Muncul di Acara Motor IMI 2025 Beri Sambutan

Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta

Baca juga: Tim Reformasi Polri Dianggap Percuma, Reformasi Dimulai dari Ganti Kapolri Hak Prerogatif Presiden

.

Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

ILUSTRASI PNS- Kabarnya akan ada Kenaikan gaji ASN,PNS,Guru, TNI -Polri  2025
ILUSTRASI PNS- Kabarnya akan ada Kenaikan gaji ASN,PNS,Guru, TNI -Polri 2025 (KOlase istimewa via tribunpontianak)

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara. 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Baca juga: Sekian Lama tak Ada Kabarnya Ahmad Sahroni Muncul di Acara Motor IMI 2025 Beri Sambutan

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved