Berita Viral
Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta
Pemerintah merespons tudingan Pertamina menopoli impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah merespons tudingan Pertamina menopoli impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Upaya mengatasi kondisi kelangkaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Swasta, pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengungkap, akan mengkaji kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina (Persero).
Kepala KSP Qodari berharap, kajian tersebut dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan atas persoalan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta.
"Kita mau kaji yang mudah-mudahan nanti kajian-kajian dari KSP ini bisa menjadi masukan, bila perlu pembanding," kata Qodari di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Qodari tidak memungkiri, terkadang, kebijakan yang berawal dari niat baik tidak cukup jika praktik di lapangan bermasalah.
"Kadang-kadang begini, kebijakan itu berasal dan lahir dari suatu niat baik, tetapi karena ini masalah sosial yang kompleks, aktornya banyak, kadang-kadang ada implikasi-implikasi tertentu yang kurang diinginkan istilahnya itu," ucap Qodari.
"Kalau kita bawa mobil itu blind spot lah, kadang-kadang begitu," imbuh dia.
Oleh karena itu, KSP akan mengkaji kebijakan pemerintah tersebut.
Qodari berharap, kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi mekanisme yang lebih adil.
"Mudah-mudahan kita akan membangun suatu mekanisme di mana blind spot-blind spot itu bisa diidentifikasi dari awal, sehingga tidak menjadi pro kontra, kontroversi atau kerugian di kemudian hari," kata dia.
Swasta harus membeli produk BBM dari Pertamina
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini membuat perusahaan swasta harus membeli produk BBM dari Pertamina.
Secara hukum, kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah diberi ruang melakukan praktik monopoli demi kepentingan umum.
Meski demikian, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, membantah bahwa pemerintah bakal melakukan monopoli BBM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/17042024_SHELL-AKAN-TUTUP_ABDAN-SYAKURO-7.jpg)