Berita Viral
Tim Reformasi Polri Dianggap Percuma, Reformasi Dimulai dari Ganti Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Meski Presiden Prabowo Subianto kabarnya menyetujui pembentukan tim reformasi kepolisian tapi dianggap percuma tanpa ganti Kapolri
TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan publik terkait reformasi Polri belum teralisasi.
Meski Presiden Prabowo Subianto kabarnya menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian sebagai respons atas tuntutan msayarakat.
Namun, upaya tersebut masih dinilai percuma jika pucuk pimpinan Polri alias Kapolri belum berganti.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai reformasi institusi kepolisian tidak akan berjalan efektif jika hanya dilakukan dari dalam tubuh Polri.
Ia menyebut, langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri.
"Yang paling jelas untuk menunjukkan keseriusan negara atau pemerintah ini untuk melakukan reformasi kepolisian ini mulai dengan mengganti Kapolri-nya," kata Lucius dalam diskusi media bertajuk “Reformasi Polisi: Satu Keharusan” di kantor Formappi, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Lucius menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai sudah cukup lama, namun belum menunjukkan perubahan signifikan di tengah rentetan persoalan yang menimpa institusi Polri.
"Kalau berharap kepada Pak Listyo untuk melakukan perubahan, ya gimana ya? Sedemikian banyak persoalan yang terjadi satu, dua tahun terakhir ini, itu tidak juga membuat dia merasa atau membuat DPR atau Pemerintah atau Presiden merasa perlu mengganti orang ini," ujarnya.
Ia juga menilai Listyo tidak menunjukkan sikap reflektif terhadap berbagai masalah yang langsung menyangkut dirinya.
"Dan Pak Listyo sendiri juga tidak merasa perlu untuk mengundurkan dirinya dengan masalah-masalah yang langsung terkait dengan dirinya," sambung Lucius.
Di sisi lain, pemerintah mulai merancang langkah reformasi struktural terhadap Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tugas dan wewenang Polri akan dikaji ulang melalui Komisi Reformasi Polri yang akan dibentuk lewat Keputusan Presiden.
"Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Hasil kajian tersebut rencananya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Badan Legislasi DPR telah mengusulkan revisi UU Polri masuk dalam Prolegnas 2025–2029.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep reformasi Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Listyo-Sigit-dan-prabowo.jpg)