Berita Sumut
Polda Sumut Jadi Sorotan, Kompol Ramli Sembiring Sempat Ditahan Menghilang, Pemerasan Kepsek 4,7 M
Kompol Ramli Sembiring terjerat kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp 4,7 miliar lebih menghilang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Ringkasan Berita:Heboh Polisi Polda Sumut Memeras 12 Kepala Sekolah
- Kompol Ramli Sembiring pelaku utama kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kapsek) di Sumut
- Kasus pemerasan senilai senilai Rp 4,7 miliar
- Kompol Ramli menghilang, padahal sempat ditahan
- Anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara
- Polda Sumut Didesak Segera Tangkap Kompol Ramli
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polda Sumut ikut jadi sorotan akibat ulah Kompol Ramli Sembiring.
Kompol Ramli Sembiring terjerat kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kapsek) di Sumut, senilai Rp 4,7 miliar lebih menghilang.
Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, hingga kini belum diketahui di mana rimbanya dan seperti apa upaya pencarian Polda Sumut terhadap anggota tersebut.
Kompol Ramli merupakan mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan 12 kepsek.
Fakta persidangan mengungkap, Kompol Ramli sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Ironisnya, bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum.
Kaburnya Kompol Ramli tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.
"Ramli Sembiring sebagai anggota Polri pangkat dari Ajun Komisaris Polisi ke Komisaris Polisi serta Skep jabatan selaku PS. Kasubdit III/Tipidkar Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor KEP/243/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Sumatera Utara, Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/3/V/2025/Kortastipidkor tanggal 19 Mei 2025," tulis dakwaan Brigadir Bayu di SIPP PN Medan seperti yang dilihat tribun-medan, Rabu (7/1/2026).
Ramli dan Brigadir Bayu terjaring Operasi Tangkap Tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025.
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah.
Gugatan Kandas, Kompol Ramli yang Sempat Ditahan Menghilang
Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya ditahan oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi.
Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang. Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gedung-Polda-Sumut_1111.jpg)