Berita Viral
Tanggapan Gubernur, Wakilnya Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kini Hellyana Bersedia Diperiksa Bareskrim
Sebelumnya, Wagub Hellyana sempat mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.
Ringkasan Berita:Kasus Ijazah Palsu Wakil Gubernur
- Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana sebagai tersangka
- Hellyana sempat mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.
- Akhirnya Hellyana bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan.
- Gubernur menegaskan kasus yang sedang dihadapi Hellyana merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.
- Hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang akur sejak dilantik pada April 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana sebagai tersangka.
Sebelumnya, Hellyana sempat mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.
Akhirnya Hellyana bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hellyana bakal mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2025) besok.
Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
"Iya, besok beliau akan datang ke Bareskrim," kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin saat dihubungi, Selasa (6/1/2025).
Zainul mengatakan pihaknya bakal hadir sekira pukul 10.00 WIB. Nantinya, ada bukti-bukti yang dibawa untuk ditunjukkan kepada penyidik.
"Ada beberapa (bukti) nanti yang sudah pernah saya tunjukkin," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.
Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hellyana-Wakil-Gubernur-Bangka-Belitung.jpg)