Kasus Ijazah Palsu
Dijadwalkan Diperiksa 29 Desember 2025, Wagub Babel Hellyana Minta Ditunda Tahun Depan
Zainul meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hellyana
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada 29 Desember 2025, namun meminta penundaan pada tahun depan.
Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan kliennya dijadwalkan dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/12/2025) mendatang.
"Surat pemanggilan tersangka sudah ada," kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Meski begitu, Zainul mengatakan pihaknya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Ijazah Wagub Babel Hellyana Disorot, Kampusnya Sudah Tutup
"Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan pada waktu tersebut terdapat benturan jadwal dengan kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Zainul, Wagub Babel Hellyana juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 6 Januari 2026.
Sehingga, Zainul meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hellyana setelah persidangan tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026, atau pada waktu lain," ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pengguna Jasa Penyeberangan, ASDP Bakal Beroperasi Hingga Tengah Malam
Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.
Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Baca juga: Adik Lionel Messi Alami Kecelakaan di Miami, Padahal 3 Januari Bakal Gelar Pernikahan
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hellyana-ijazah-palsu.jpg)