Berita Viral

EKS Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi: Mereka yang Menzalimi Saya

Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang divonis 1 tahun penjara. 

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang dalam kasus pungutan liar retribusi parkir tahun 2024 senilai Rp48,6 juta di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang divonis 1 tahun penjara. 

Julham Situmorang divonis bersalah melakukan korupsi atau pungli parkir. Vonis ini diputuskan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025). 

Julham Situmorang sempat bikin heboh karena mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani

 Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Julham pernah membuat pengakuan diperas oleh Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani dalam kasus yang menjeratnya. 

Diwawancarai usai mendengarkan keputusan hakim, Julham mengaku bila dia dizalimi dalam perkara yang menjeratnya. 

"Hasil dari persidangan saya, saya sangat menyesalkan atas penzaliman kepada saya," ucapnya didampingi tim penasihat hukumnya.

Menurut Julham, perkara yang menjeratnya bukan tindak korupsi. Kepada yang menzaliminya, Julham mengingatkan karma.

Namun Julham tak menyebut siapa yang dia maksud. 

"Tapi percayalah, hukum karma pasti berjalan kepada mereka yang menzalimi saya. Karena, saya perbuat saya rasa tidak ada yang disebut tipikor dalam perkara saya. Tuhan tidak pernah tidur terhadap mereka yang menzalimi saya," ujar Julham.

Baca juga: Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi, Rampas Motor Warga 

Baca juga: Adzan Kembali Menggema di Masjid Syuhada Aceh Tamiang Usai Dapat Bantuan Sound Sistem Mabes Polri

Selain hukuman 1 tahun penjara, Julham juga didenda sejumlah Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim.

Julham dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu tim penasihat hukum (PH) terdakwa Julham Situmorang berencana  melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis yang dijatuhkan hakim. 

"Kita bisa saja sepakat untuk tidak sependapat, tapi kita tetap menghormati putusan hakim," ujar  Sri Falmen Siregar, saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai sidang putusan, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, vonis majelis hakim dipimpin Muhammad Kasim bukan tidak adil, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan bukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Bukan tidak adil (vonisnya), melainkan pertimbangannya lebih ke pungli, tapi harusnya bukan tipikor. Jadi, pungli itu bukan tipikor menurut kami," kata Falmen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved