Banjir dan Longsor di Sumut
Respons DPR, Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Bernilai Ekonomis, Alex: Tidak Boleh
DPR merespons pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir Sumatera. Diketahui, kayu gelondongan yang diduga hasil perambahan hutan
Ringkasan Berita:Polemik Kayu Gelondongan Bernilai Ekonomis Sisa Banjir
- Kayu gelondongan tersapu banjir menghantam permukiman, merusak rumah warga hingga menutupi jalan.
- DPR menyoroti fenomena masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan
- 8 Perusahaan diduga langgar Aturan Merusak Hutan dalam pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup
- KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
TRIBUN-MEDAN.com - DPR merespons pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir Sumatera.
Diketahui, kayu gelondongan yang diduga hasil perambahan hutan banyak yang terbawa banjir.
Kayu gelondongan menghantam permukiman, merusak rumah warga hingga menutupi jalan, seperti yang terlihat di Garoga, Batangtoru Tapanuli Selatan, Sumut.
Masyarakat memanfaatkan barang bernilai ekonomis seperti papan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, menyoroti fenomena masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan tersebut.
Alex menegaskan, pemanfaatan kayu-kayu tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, meski bernilai ekonomis bagi masyarakat.
Baca juga: 3 Berturut Hujan di Tapteng, Warga Trauma Banjir Lagi, Posko Pengungsian Bertambah Ramai
Menurut Alex, pengelolaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex, kepada wartawan Rabu (17/12/2025).
Alex menjelaskan, material kayu yang terbawa banjir tersebut masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah, yakni sampah yang timbul akibat bencana alam.
Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah yang mengandung limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Merujuk pada regulasi tersebut, Alex menekankan mengatakan, sampah spesifik membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat dilakukan secara normal dan berurutan, melainkan memerlukan metode yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ucap Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan peluang pemanfaatan tersebut diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.
“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KAYU-GELONDONGAN-Penampakan-hutan-gundul.jpg)