Berita Sumut
Divonis 10 Tahun, Perambah Hutan di Langkat Tak Terima, Akuang Ajukan Kasasi
Akuang alias Lim Sia Cheng, mengajukan upaya hukum kasasi usai Pengadilan Tinggi Medan memvonisnya 10 tahun penjara
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, mengajukan upaya hukum kasasi usai Pengadilan Tinggi Medan memvonisnya 10 tahun penjara ditambah uang pengganti (UP) Rp Rp856.801.945.550, dalam kasus korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasasi Akuang terdaftar dengan nomor perkara bernomor : 14748/PAN.03.PN.W2.U1/Hk.2.1/XII/2025.
"Tanggal Pengiriman Berkas kasas Jumat, 12 Desember 2025 nomor surat pengiriman berkas kasasi: 14748/PAN.03.PN.W2.U1/Hk.2.1/XII/2025," seperti yang diliat tribun-medan dalam SIPP Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12/2025).
Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur.
Dalam kasus jual beli lahan hutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan primer merambah kawasan hutan di Langkat.
Kasus ini berawal pada tahun 2013, Akuang meminta bantuan Imran kepada Kepala Desa Tapak Kuda saat itu untuk menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan suaka margasatwa.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memecah dan mengajukan akta jual beli ke notaris, dengan tujuan mengubah status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, kawasan itu termasuk hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin negara.
Akuang dinilai menikmati hasil dari penguasaan lahan secara ilegal tersebut.
Akuang dan Imran dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PN Medan kemudian memvonis Akuang dan Imran dengan hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Alexander Halim tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus ini.
Barang-barang tersebut meliputi dokumen seperti Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda, serta buku tanah hak milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-AKUANG-Dua-terdakwa-kasus-korupsi.jpg)