Berita Sumut

Divonis 10 Tahun, Perambah Hutan di Langkat Tak Terima, Akuang Ajukan Kasasi

Akuang alias Lim Sia Cheng, mengajukan upaya hukum kasasi usai Pengadilan Tinggi Medan memvonisnya 10 tahun penjara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KASUS AKUANG - Akuang dan Imran, Dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (20/6/2025). Kedua terdakwa divonis penjara 10 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Akuang mengajukan upaya hukum kasasi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, mengajukan upaya hukum kasasi usai Pengadilan Tinggi Medan memvonisnya 10 tahun penjara ditambah uang pengganti (UP) Rp Rp856.801.945.550, dalam kasus korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kasasi Akuang terdaftar dengan nomor perkara  bernomor : 14748/PAN.03.PN.W2.U1/Hk.2.1/XII/2025.

"Tanggal Pengiriman Berkas kasas Jumat, 12 Desember  2025 nomor surat pengiriman berkas kasasi: 14748/PAN.03.PN.W2.U1/Hk.2.1/XII/2025,"  seperti yang diliat tribun-medan dalam SIPP Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12/2025). 

Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur.

Dalam kasus jual beli lahan hutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan primer merambah kawasan hutan di Langkat.

Kasus ini berawal pada tahun 2013, Akuang meminta bantuan Imran kepada Kepala Desa Tapak Kuda saat itu untuk menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan suaka margasatwa. 

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memecah dan mengajukan akta jual beli ke notaris, dengan tujuan mengubah status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, kawasan itu termasuk hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin negara.

Akuang dinilai menikmati hasil dari penguasaan lahan secara ilegal tersebut. 

Akuang dan Imran  dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PN Medan kemudian memvonis Akuang dan Imran dengan hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Alexander Halim tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh pengadilan sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus ini.

Barang-barang tersebut meliputi dokumen seperti Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda, serta buku tanah hak milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved