Berita Viral
Resmi Berlaku RS Dilarang Tolak Pasien Kritis, Mendagri Terbitkan Surat Edaran ke Gubernur
Rumah sakit dilarang menolak pasien kritis. Begitulah ini surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Ringkasan Berita:Cegah Rumah Sakit Tolak Pasien Kritis
- Fasilitas layanan kesehatan atau rumah sakit dilarang menolak pasien kritis.
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbitkan suarat edaran ke kepala daerah se-Indonesia
- Jangan terulang Kisah Pilu Almarhum Irene Sokoy di Papua
- Kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan
- Layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
TRIBUN-MEDAN.com - Fasilitas layanan kesehatan atau rumah sakit dilarang menolak pasien kritis.
Begitulah ini surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Aturan ini untuk mencegah peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.
Surat bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah ini ditetapkan pada 10 Desember 2025.
SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Kemendagri melalui Inspektur Jenderal Sang Made Mahendra Jaya menegaskan, surat edaran yang diterbitkan bertujuan memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan daerah.
Surat edaran itu juga menekankan penanganan pasien kritis harus menjadi prioritas utama dan wajib dilakukan untuk menyelamatkan nyawa, tanpa penolakan dari pihak fasilitas kesehatan.
“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia juga menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.
Kisah Pilu Almarhum Irene Sokoy di Papua
Kasus berawal ketika Irene Sokoy mengalami kontraksi dan dibawa ke beberapa RS di Jayapura.
Sayangnya, ja diduga ditolak karena ketiadaan dokter atau proses rujukan yang lambat.
Ia dan bayinya meninggal dalam perjalanan ke RSUD Dok II Jayapura.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa akar masalah Irene Sokoy adalah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-Dalam-Negeri-Mendagri-Tito-Karnavian-di-Aula-Mezzanine.jpg)