Berita Viral
2 Debt Collector Tewas,Nasib 6 Oknum Polisi Bripda Irfan Batubara dkk Terlibat Pengeroyokan,Dipecat?
Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar
Ringkasan Berita:2 Debt Collector Tewas Dianiaya Sekelompok Polisi
- Keenam oknum polisi yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar
- DIvisi Propam Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik
- Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua debt collector atau yang sering disebut Mata Elang tewas dianiaya 6 oknum polisi.
Kini nasib keenam polisi yang terlibat pengeroyokan di ujung tandung, terancam dipecat.
Keenam oknum polisi tersebut yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama.
Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.
"Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo.
Dia menegaskan hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.
"Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tandasnya.
Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif.
Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
2 Debt Collector Tewas
Dua matel atau debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasiPengeroyokan.jpg)