Berita Viral

Kritik Pedas Mahfud MD, Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif di 17 Kementerian, Melawan Putusan MK

DI tengah upaya melucuti anggota Polri aktif di jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneribitkan aturan kontroversi

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Youtube Biro Setpres
POLEMIK REFORMASI POLRI - Potret Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit dengan Seskab Teddy Indra Wijaya di di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mahfud MD bagian dari tim Komite Reformasi Polri menyoroti polemik PP 10/2025 yang diteken Kapolri, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil. 

Ringkasan Berita:Polemik Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
 
  • Putusan MK melarang anggota Polisi Aktif di lembaga sipil
  • Kapolri terbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
  • Anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
  • Mahfud MD mengkritisi, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK

 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Reformasi Polri kembali jadi sorotan.

DI tengah upaya melucuti anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Mantan Menko Polhukam yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara soal Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja   diteken kapolri terkait anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.

 Sebelumnya Perpol yang diterbitkan Kapolri menimbulkan polemik karena berpotensi berseberangan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

KAPOLRI DAN JAJARANNYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran
KAPOLRI DAN JAJARANNYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran (DOK tribunnews.com/Irwan Rismawan)


Putusan MK itu sebelumnya berawal dari digugatnya Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Namun tak lama setelah putusan MK, Kapolri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 di mana isinya berseberangan dengan Putusan MK, karena menyebutkan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.

Dari hal itu kata Mahfud, banyak pertanyaan yang masuk kepadanya dan kini ia menjawabnya dalam kapasitas sebagai guru besar atau Profesor Hukum Tata Negara, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

"Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri," kata Mahfud di channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (12/12/2025) malam.

'Saya menjawab ini tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum," kata Mahfud,


"Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang," kata Mahfud.

Yaitu menurut Mahfud, pertama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

"Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," ujar Mahfud.

 Dikuatkan Putusan MK

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Chelsea vs Everton, Liverpool, Man United Main,Klasemen Liga Inggris Saat Ini

Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved