Aturan Kapolri

Prabowo Didesak Pecat Kapolri Listyo Sigit Bikin Aturan Polri Caplok Jabatan SIpil di 17 Kementerian

Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang isinya, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
tribunnews.com/Irwan Rismawan
KAPOLRI DAN JAJARANNYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran 

Ringkasan Berita:Kapolri Jadi Sorotan Bikin Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 
 
  • Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
  • Aturan yang diiteken Kapolri bertentangan dengan 2 Undang-Undang yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  • LBH Medan desak Presiden Prabowo Subianto memecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 
  • Harusnya Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri

 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Presiden Prabowo Subianto didesak memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang isinya, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.

Aturan yang diiteken Kapolri bertentangan dengan 2 Undang-Undang yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, terkait anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun

Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai peraturan Kapolri yang melegalkan polisi aktif dapat menempati 17 lembaga dan Kementerian menabrak aturan dan bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang sedang berjalan. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra pun meminta agar presiden Prabowo Subianto memecat kapolri.

"Peraturan Kapolri yang terbit pada 10 Desember mengizinkan polisi aktif untuk menduduki 17 posisi lembaga pemerintah dan kementerian, ini menunjukkan ketidakpatuhan Kapolri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan ini melanggar prinsip negara hukum," kata Irvan kepada Tribun Medan, Jumat (12/12/2025). 

Menurut Irvan, keputusan yang dikeluarkan Listyo sebagai bentuk pembangkang terhadap aturan. 

"Seharusnya Kapolri mengikuti keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tetapi dengan adanya putusan baru ini, sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK," kata Irvan. 

LBH Medan kata Irvan meminta agar peraturan Kapolri itu dicabut.

Menurutnya, aturan itu berseberangan dengan semangat reformasi Polri yang sedang berjalan. 

"Oleh karena itu Kapolri harus mencabut keputusan itu. Dan ini menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat di tengah masa percepatan reformasi Polri," ujarnya. 

LBH Medan juga mendesak presiden Prabowo Subianto untuk memecat Listyo sebagai Kapolri

"Ini justru Kapolri buat kegaduhan padahal Kapolri sebagai tim percepatan reformasi Polri. Tim percepatan reformasi sedang menyerap aspirasi, justru Kapolri buat kegaduhan lagi. LBH Medan mendesak presiden Prabowo memecat Kapolri," ujar Irvan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved