Banjir dan Longsor di Sumatera
Update Jumlah Korban Banjir 961 Orang Meninggal, Daftar 4 Perusahaan Dibekukan Beroperasi, Diaudit
Pemerintah mulai menindak perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan yang memperparah kondisi banjir dan longsor
Ringkasan Berita:Tindak Perusahaan Perusak Lingkungan Penyebab Banjir
- KLH membekukan alias menyetop operasional sementara empat korporasi
- 4 perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan.
- WALHI beber tujuh korporasi beroperasi di sekitar lanskap Batang Toru dan Harangan Tapanuli,
- 961 orang meninggal dunia, 235 orang hilang, dan lebih dari 5.000 warga terluka akibat banjir bandang
- Kerusakan fisik juga besar: 156.500 rumah rusak, 1.200 fasilitas umum hancur, serta 435 jembatan putus
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mulai menindak perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan yang memperparah kondisi banjir dan longsor di Sumatera.
DIduga sejumlah perusahaan juga melakukan perambahan liar illegal logging.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan alias menyetop operasional sementara empat korporasi yang terindikasi berkontribusi pada kejadian bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera.
Selain menghentikan operasional sementara, Kementerian LH juga memasang segel papan pengawasan dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada keempat lokasi operasi perusahaan.
Empat perusahaan itu di antaranya:
-PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe, Batang Toru, Tapanuli Selatan)
-PTPN III Batang Toru Estate (Perkebunan Sawit, Tapanuli Selatan)
-PT North Sumatera Hydro Energy (Pengembang PLTA Batang Toru)
-PT Sago Nauli Plantation (Perkebunan Sawit, Tapanuli Tengah)
Baca juga: Akhirnya Menteri HAM Bicara Perusahaan Pelanggar HAM Penyebab Banjir Sumatera, Mencuat Dugaan Suap
“Terhadap empat perusahaan yang sudah dipasang segel Papan Pengawasan & PPLH Line antara lain Agincourt, PLTA, PTPN III, Sago Nauli,” ungkap Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan kepada Tribunnews.com, Senin (8/12/2025).
Selain dihentikan sementara kegiatan operasionalnya, empat perusahaan ini juga diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut dihentikan kegiatan operasional sementara, dan diperintahkan untuk audit lingkungan,” kata Rizal.
Adapun Kementerian LH total melakukan pemeriksaan atau audit lingkungan terhadap delapan korporasi di Pulau Sumatera yang terindikasi berkontribusi pada banjir bandang dan tanah longsor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/banjir-aceh-tamiang-tribunmedan.jpg)