Banjir dan Longsor di Sumatera

Akhirnya Menteri HAM Bicara Perusahaan Pelanggar HAM Penyebab Banjir Sumatera, Mencuat Dugaan Suap

Sejumlah perusahaan ditenggarai melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).  Mencuat juga dugaan suap dalam perizinan kawasan hutan. 

|
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
MENTERI HAM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tanggapi terkait penindakan hukum perusahaan - perusahaan pelanggar HAM penyebab banjir di Sumatera. 

Ringkasan Berita:Tindak Perusahaan Pelanggar HAM Penyebab Banjir Sumatera
 
  • Sejumlah perusahaan ditenggarai melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
 
  • Penindakan terhadap perusahaan pelanggar HAM harus berlandaskan aturan induk. 
 
  • Perusahaan dan koorporasi punya indikasi menyebabkan bencana di Sumatera berujung pada melanggar hak masyarakat.
 
  •  Mencuat dugaan suap dalam perizinan kawasan hutan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Sorotan terhadap penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan hanya terkait dugaan suap perizinan kawasan hutan.

Kini, sejumlah perusahaan juga ditenggarai melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Bagaimana tanggapan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Natalius Pigai mengaku ngeri - ngeri sedap jika pihaknya tergesa dalam menindak hukum perusahaan - perusahaan pelanggar HAM, termasuk korporasi yang punya indikasi menyebabkan bencana di Sumatera berujung pada melanggar hak masyarakat.

Baca juga: HARI ke 13 Pencarian Korban di Tapteng, Polisi Kerahkan 4 Ekor Anjing K9, Terkendala Tumpukan Kayu

LIBATKAN GAJAH - 4 gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang jinak ini dikerahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk membantu penanganan bencana di Desa Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/1/2025).
LIBATKAN GAJAH - 4 gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang jinak ini dikerahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk membantu penanganan bencana di Desa Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/1/2025). Warga mengungsi kelaparan dan kehilangan tempat tinggal akibat bencana (DOK Tribunnews.com)

Menurutnya perlu lebih dulu ditetapkan dasar hukum terkait bisnis dan HAM, untuk menindak perusahaan yang terindikasi melanggar HAM.

 

"Jadi memang kalau punishment (hukuman) terhadap perusahaan - perusahaan yang melanggar HAM itu lebih ngeri - ngeri sedap," kata Pigai usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

 

Pigai menerangkan bahwa penindakan terhadap perusahaan pelanggar HAM harus berlandaskan aturan induk. 

 

Saat ini regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal HAM dan bisnis telah berada di meja Menko Perekonomian. 

 

Jika disepakati, maka regulasi itu akan dibawa ke Istana Negara untuk disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved