Bahaya Pinjol

Awas! Ini yang Terjadi Jika Anda Gagal Bayar Pinjol, Sumut Tertinggi Laporan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan Provinsi Sumatra Utara ke dalam daerah dengan kasus pinjaman ilegal tertinggi di luar Jawa.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Legacytips
PINJOL- Ilustrasi pinjaman online yang bisa merugikan para peminjam. Satu hal yang sering terjadi, yakni kebocoran data. 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menggunakan layanan pinjaman online
  • OJK mencatat bahwa Sumatera Utara termasuk wilayah yang paling tinggi angkanya terkait kasus pinjol ilegal
  • Kasus gagal bayar pinjol dapat menimbulkan masalah hukum dan juga sosial
  • Beberapa bahaya yang mengintai jika gagal bayar pinjol diantaranya terkait kebocoran data diri

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Provinsi Sumatra Utara masuk dalam daftar daerah dengan kasus pinjaman online ilegal tertinggi di luar Jawa dengan jumlah 690 laporan.

Padahal, jika seseorang terlibat gagal bayar pinjol (pinjaman online), ada beberapa bahaya yang mengintai.

Menurut data OJK, Sumut menduduki posisi keenam di bawah Jawa Barat (3.955 laporan), DKI Jakarta (2.397 laporan), Jawa Timur (2.257 laporan), Jawa Tengah (1.656 laporan), dan Banten (1.216 laporan).

Baca juga: YLK Jagratara Gerak Cepat Bantu Korban Banjir dan Longsor di Lima Titik Bencana Sumut

“Sumatra Utara menjadi perhatian karena cukup tinggi. Berada di angka 690 kasus,” kata Aditya, dalam Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Siantar (Webs) dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia - Kota Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025) sore.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa kasus, pelaku/operator pinjaman ilegal ini menjanjikan bonus atau hadiah kepada pengguna/korban apabila melakukan like, comment, and share, sehingga perusahaan pinjaman ilegal ini mendapatkan engagment yang lebih luas dan positif di mata masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, pinjol ilegal pun terus mendapatkan kepercayaan yang masif di masyarakat. Hal yang sama dengan modus kejahatan lainnya seperti investasi online bodong dan lain-lain.

PINJOL- Ilustrasi seseorang yang hendak mengajukan pinjaman online saat dirinya difoto memegang KTP.
PINJOL- Ilustrasi seseorang yang hendak mengajukan pinjaman online saat dirinya difoto memegang KTP. (Tribun-medan.com/copilot.microsoft.com)

Baca juga: Sindiran Telak Rocky Gerung Sasar Zulhas dan Raja Juli, 2 Menteri Harusnya Mundur terkait Banjir

“Rentang usia pelapor pinjol ilegal justru didominasi oleh rentang usia muda. Usia 18-25 dengan 6.134 kasus dan usia 26-35 dengan 35 kasus,” kata Aditya.

Kemudian berdasarkan latar belakangnya, mayoritas pelapor pinjol ilegal adalah pegawai swasta dengan 7.445 korban, wiraswasta 2.571 korban, ibu rumah tangga 1.830 korban, tidak bekerja 1.209 korban, dan PNS 1.077 korban.

 “Harapan kami jangan sampai ada korban dulu melapor baru kami tindak. Jadi setelah Komdigi melakukan cyber patrol, maka kami selaku otoritas yang memberikan izin pinjaman daring akan melakukan verifikasi untuk kemudian kami berikan lagi ke otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran,” kata Aditya Mahendra.

Lantas, apa saja bahaya yang mengintai jika gagal bayar pinjol?

Baca juga: Daftar Rincian 17 Tanggal Merah Libur Nasional di Kalender 2026, Cuti Bersama dan Idul Fitri

Bahaya yang Mengintai Jika Gagal Bayar Pinjol

Gagal bayar pinjol adalah kondisi ketika peminjam tidak mampu membayar cicilan atau pokok pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo.

Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kurangnya perencanaan keuangan, pendapatan yang tidak stabil, atau beban hutang yang terlalu besar.

Baca juga: Baru Setahun Menikah, Istri akan Jadi Janda karena Suami Pilih Cerai demi Tinggal di Rumah Orang Tua

Bunga dan Denda Meningkat

a. Bunga Harian Bertambah

Pinjol biasanya menerapkan bunga harian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved