Libur Nasional 2026

Daftar Rincian 17 Tanggal Merah Libur Nasional di Kalender 2026, Cuti Bersama dan Idul Fitri

Cek selengkapnya daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026. Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama

Editor: Salomo Tarigan
Pinterest
KALENDER 2026- Ilustrasi kalender 2026 yang dilengkapi dengan jadwal libur nasional. 

Ringkasan Berita:Hari Libur di Kalender 2026
 
  • Daftar tanggal merah atau Libur Nasional 
  • Terdapat  8 hari cuti bersama
  • Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB 
  • SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
  • Pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Cek selengkapnya daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026.

Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama

Berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

 

Baca juga: Resmi, Daftar Harga BBM Terbaru Berlaku di Seluruh SPBU 6 Desember 2025, Cek Lengkap

 Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Baca juga: Dikukuhkan Pimpin PDIP Sumut 2025-2030, Rapidin Pertegas PDIP Tetap Jadi Rumah Politik Rakyat Kecil


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli: Jadi 24,4 T Segera Pak

Baca juga: Terkuaknya Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen Erni, Kapolda Geram, Brigadir Waldi Mengelabui

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:

November 2025? Ini Menurut SKB 3 Menteri

Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved