Berita Viral

Kronologi Ditangkapnya Thomas Tarigan, Dugaan Penggelapan SHM, WKI Beri Apresiasi

Perlu diketahui,sebagai informasi, aksi dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi  pada bulan september 2024.

|
TRIBUN MEDAN
DITANGKAP - Thomas Tarigan ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat hak milik (SHM), Jumat (5/12/2025). Wira Karya Indonesia apresiasi kinerja Kapolrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Munculnya informasi penangkapan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah Thomas Tarigan oleh Polrestabes Medan, Jumat (5/12/2025), menuai apresiasi Wira Karya Indonesia (WKI).

Thomas Tarigan yang sebelumnya telah dilaporkan M Paul Rudolf Naibaho dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2394/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 17 Juli 2025, dalam dugaan tindak pidana/perbuatan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. 

"Kita apresiasi, di bawah Kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Calvin Simanjuntak benar-benar bukti nyata. Tidak ruang celah sedikit pun bagi para pelaku kriminal," ujar Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliand, Sabtu (6/12/2025).

Menurut, Andi yang juga Wakil Sekretaris KAHMI Sumut ini menilai, kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaran sangat gercep dalam memberantas perilaku kriminalitas. 

Baik itu, bandit jalanan, narkoba, perampokan dan kini kasus mafia tanah dengan modus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kita harapkan, Kapolrestabes Medan dan jajaran kawal tuntas kasus ini. Tidak diberikan celah upaya perlawanan dari terlapor hingga upaya modus penangguhan penahanan nantinya. Karena, kepada korban saja tidak koperatif, apalagi kalau diberikan ruang penangguhan berpotensi melarikan diri pungkasnya," pungkasnya.

Perlu diketahui,sebagai informasi, aksi dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi  pada bulan september 2024.

Kronologi

Thomas Tarigan, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tanah yang baru selesai dilepaskan oleh pengadilan dengan luas 8 Hektare  membujuk rayu korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM). 

Pelaku Thomas Tarigan membujuk rayu dengan modus memberikan keuntungan atas modal pembelian tanah seluas 8Ha serta proses SHM senllai Rp 490.000.000 memberikan keuntungan Rp 5,2 miliar.

Tertarik dengan aksi bujuk rayu terlapor Thomas Tarigan, korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala lantas menyepakati untuk memberikan uang senilai Rp 490.000.000 dengan cara bertahap. 

Tepat pada 3 September 2024, korban D Edy Suranta Sembiring Meiliala memberikan uang pembayaran tahap pertama melalui transfer ke Bank BNI denga no rekening 0648077035 atas nama Thomas Tarigan. 

Berjalan sebulan kemudian, Thomas Tarigan tidak memberikan kabar kepada korban mengenai perkembangan pengurusan surat tersebut.  

Kesal dengan sikap pelaku Thomas Tarigan, korban Edy Suranta lantas meminta uangnya kembali.  

Akan tetapi, hingga bulan Desember 2024, terlapor Thomas Tarigan mengingkari janji yang diucapankannya untuk memberikan keuntungan hingga mengembalikan modal uang senilai Rp 490.000.000..

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved