Berita Viral

KRONOLOGI Ibu dan Anak Diculik Empat Debt Collector Karena Tunggakan Cicilan Motor, Disekap 2 Hari

Ibu dan anak diculik oleh empat debt collector akibat nunggak cicilan motor. Mereka diculik sebagai jaminan tunggakan. 

KOMPAS.com/Egadia Birru
PENCULIKAN IBU DAN ANAK - Para debt collector yang menculik ibu dan anak saat konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025). Masalah berawal dari si anak yang tak bayar cicilan motor selama delapan bulan. 

"Ini langkah kami, apapun bentuk premanisme akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para debt collector tersebut, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan.

Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif.

"Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu."

"Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan," kata Gusprihatinzen.

Terbaru, polisi telah menangkap seorang pria berinisial L (38).

Dia merupakan debt collector yang menantang polisi di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.

Peristiwa terjadi saat debt collector akan melakukan penarikan mobil secara paksa di jalanan. 

"Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut mulai dijalankan oleh L.

Dia mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP."

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," ucap Wira.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved