Berita Viral

KRONOLOGI Ibu dan Anak Diculik Empat Debt Collector Karena Tunggakan Cicilan Motor, Disekap 2 Hari

Ibu dan anak diculik oleh empat debt collector akibat nunggak cicilan motor. Mereka diculik sebagai jaminan tunggakan. 

KOMPAS.com/Egadia Birru
PENCULIKAN IBU DAN ANAK - Para debt collector yang menculik ibu dan anak saat konferensi pers di Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025). Masalah berawal dari si anak yang tak bayar cicilan motor selama delapan bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ibu dan anak diculik oleh empat debt collector akibat nunggak cicilan motor. Mereka diculik sebagai jaminan tunggakan. 

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Penculikan ini dilakukan sebagai jaminan atas tunggakan kredit sepeda motor.

Kapolres Magelang Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar mengungkapkan bahwa kedua korban disekap selama dua hari di sebuah rumah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban dilakukan pada Jumat (5/12/2025) dini hari.

"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan tim kami dalam penangkapan di Seturan," ucap Herbin saat konferensi pers, melansir dari Kompas.com.

Peristiwa ini bermula ketika empat penagih utang dari Kabupaten Sleman, yang terdiri dari JUR, II, SBM, dan YBF, datang untuk menagih tunggakan kredit sepeda motor Yamaha Aerox yang telah terhutang selama delapan bulan.

Debitur dari sepeda motor tersebut adalah DA, seorang perempuan yang beralamat di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Curhat Marni Panggabean, Korban Bencana Alam di Taput yang Sangat Butuh Susu untuk Anak Kembarnya

Baca juga: PILU Korban Banjir di Tapteng, Ayu Hura dan Keluarganya Terpaksa Makan Durian Selama 4 Hari

Ketika para debt collector mendatangi rumah DA pada 28 November 2025, DA tidak ada di rumah.

Keluarga DA kemudian menjanjikan pembayaran kredit dalam waktu tiga hari, namun janji tersebut tidak ditepati.

Nekat setelah Janji Tak Ditepati

Herbin menjelaskan bahwa debt collector kemudian berkomunikasi dengan seorang teman DA untuk menanyakan kejelasan pembayaran.

Meskipun beberapa kali berjanji untuk membayar, janji tersebut tetap tidak ditunaikan, hingga akhirnya rombongan penagih utang kembali ke rumah DA pada Rabu, (3/12/2025).

Pada hari itu, tidak ada kesepakatan antara penagih utang dan keluarga DA yang berada di rumah.

Dengan menggunakan mobil, mereka mengajak NR (44) dan AB (5), ibu dan adik DA, ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi.

Di Polsek, polisi menyarankan untuk menempuh proses fidusia di Polresta Sleman, mengingat akad pembelian sepeda motor tersebut dilakukan di Yogyakarta.

"Karena akad pembeliannya (sepeda motor) di Yogyakarta. Sepeda motor itu (sekarang) digadaikan atau dijual," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto.

Namun, setelah keluar dari Polsek Tegalrejo, alih-alih mengantar NR dan AB pulang, keempat debt collector justru membawa ibu dan anak tersebut ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sleman.

"Para tersangka ini kemudian minta uang sejumlah Rp 16 juta agar para korban bisa dikembalikan," ungkap Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar.

Atas tindakan penculikan tersebut, JUR, II, SBM, dan YBF dijerat dengan Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus lain, peristiwa sekelompok penagih utang atau debt collector yang ribut dengan polisi viral di media sosial.

Keributan antara polisi dan debt collector tersebut terjadi di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Videonya viral usai di-posting oleh akun Instagram @kabarserpong.

Dalam video, terlihat sejumlah anggota kepolisian beradu mulut dengan para penagih yang hendak menarik paksa mobil milik warga.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ruko Neo Arcade, Kelapa Dua, Kamis (2/10/2025) malam.

Gusprihatinzen menjelaskan kronologi yang bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya upaya penarikan paksa kendaraan.

Insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB, dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.

Petugas kemudian mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan di kantor polisi.

Namun, imbauan tersebut justru ditolak oleh para penagih utang.

Ketika dimintai keterangan, satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi.

Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut.

Bahkan, pria tersebut mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.

"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata (ancaman)," tuturnya, melansir Kompas.com.

"'Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.

Salah satu debt collector, kata Gusprihatinzen, menolak dengan nada tinggi dan mempertanyakan kehadiran polisi di lokasi.

"Ada dasar apa polisi ke sini?" kata Gusprihatinzen menirukan ucapan kolektor, saat ditemui di Polsek Kelapa Dua, Sabtu (4/10/2025).

"Saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan," lanjutnya.

Ketegangan semakin memanas ketika seorang polisi wanita yang sedang piket turut mendebat mereka.

Salah satu oknum debt collector kemudian melontarkan ancaman kasar kepada petugas.

"Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian," tiru Gusprihatinzen.

Melihat kondisi di lapangan kian tak terkendali, lanjut Gusprihatinzen, perwira pengawas di lapangan kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para debt collector.

Keributan pun semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.

Gusprihatinzen menegaskan bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang.

Dia menyebut identitas para kolektor sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran.

"Ini langkah kami, apapun bentuk premanisme akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para debt collector tersebut, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan.

Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif.

"Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu."

"Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan," kata Gusprihatinzen.

Terbaru, polisi telah menangkap seorang pria berinisial L (38).

Dia merupakan debt collector yang menantang polisi di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.

Peristiwa terjadi saat debt collector akan melakukan penarikan mobil secara paksa di jalanan. 

"Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut mulai dijalankan oleh L.

Dia mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP."

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," ucap Wira.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved