Ibadah Haji 2026

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji, Bipih Jemaah Embarkasi Medan Rp 46 Juta

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Editor: Juang Naibaho
PSIK Indonesia
IBADAH HAJI - Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026. Bipih jemaah embarkasi Medan ditetapkan sebesar Rp 46 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026.

Beleid tersebut sudah diteken Presiden Prabowo pada 13 November 2025.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres, Jumat (5/12/2025). 

Dikutip dari salinan Keppres, besaran Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup. 

Keppres juga merinci nilai manfaat yang diterima. 

Besaran nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun. 

Sementara, besaran nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar. 

Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi: 

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422 

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512 

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422 

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722 

g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422 

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved