Berita Viral

AKBP Basuki Ajukan Pensiun Dini Setelah Sidang Kode Etik Kasus Dosen Levi? Ini Jawaban Polda Jateng

Polda Jateng menjawab soal kabar AKBP Basuki ajukan pensiun dini. AKBP Basuki diduga terlibat dalam kematian dosen Levi. 

KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
DITAHAN PROPAM: Bidpropam Polda Jateng memeriksa AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35). Ini disampaikan Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar (topi biru) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jateng menjawab soal kabar AKBP Basuki ajukan pensiun dini. AKBP Basuki diduga terlibat dalam kematian dosen Levi. 

AKBP Basuki sedang diperiksa apakah terlibat dari kematian selingkuhannya di hotel Semarang.   

Menanggapi kabar AKBP Basuki ajukan pensiun dini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto memberikan klarifikasi.

"Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Ia telah dipecat sebagai polisi usai namaya terseret dalam kasus kematian DLL (35), dosen perempuan di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. 

Meski begitu, ia dikabarkan mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, DLL ditemukan meninggal di sebuah kostel Semarang pada Senin (17/11/2025).

AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AKBP Basuki dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu.

"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Pemprov Sumut Ajukan Pembangunan Rusun untuk Wisma Atlet di Kawasan Sport Center Desa Sena

Baca juga: Anggota DPRD Karo Mathius Bukit Salurkan Bantuan Bencana Sumbagut Melalui Posko GBKP

Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri. 

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH.

Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

"Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved