Berita Viral
AKBP Basuki Ajukan Pensiun Dini Setelah Sidang Kode Etik Kasus Dosen Levi? Ini Jawaban Polda Jateng
Polda Jateng menjawab soal kabar AKBP Basuki ajukan pensiun dini. AKBP Basuki diduga terlibat dalam kematian dosen Levi.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jateng menjawab soal kabar AKBP Basuki ajukan pensiun dini. AKBP Basuki diduga terlibat dalam kematian dosen Levi.
AKBP Basuki sedang diperiksa apakah terlibat dari kematian selingkuhannya di hotel Semarang.
Menanggapi kabar AKBP Basuki ajukan pensiun dini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto memberikan klarifikasi.
"Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Ia telah dipecat sebagai polisi usai namaya terseret dalam kasus kematian DLL (35), dosen perempuan di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Meski begitu, ia dikabarkan mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, DLL ditemukan meninggal di sebuah kostel Semarang pada Senin (17/11/2025).
AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AKBP Basuki dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu.
"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Pemprov Sumut Ajukan Pembangunan Rusun untuk Wisma Atlet di Kawasan Sport Center Desa Sena
Baca juga: Anggota DPRD Karo Mathius Bukit Salurkan Bantuan Bencana Sumbagut Melalui Posko GBKP
Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH.
Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.
"Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi," ujarnya.
| Partai Demokrat Sebut Anies Baswedan Tak Diundang Acara Open House SBY, Tepis Ada Bahas Pilpres 2029 |
|
|---|
| Pergantian Kepala BAIS Dianggap Bukan Solusi Penyelesaian Kasus Andrie, Pertanggungjawaban Hukum? |
|
|---|
| Kondisi Andrie Yunus Terkini di RSCM Alami Kekurangan Aliran Darah di Mata Kanan |
|
|---|
| Kronologi Wanita Asal Lampung Bakar Mantan Pacar di Bengkulu, Tak Terima Diputuskan |
|
|---|
| Respons DPR, Ide Presiden Prabowo Potong Gaji Pejabat, Menkeu Purbaya Setuju Gaji Menteri Disunat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-BASUKI-DITAHAN-PROPAM-POLDA-JATENG.jpg)