Berita Viral

Pergantian Kepala BAIS Dianggap Bukan Solusi Penyelesaian Kasus Andrie, Pertanggungjawaban Hukum?

Pergantian Kabais terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan terduga pelaku dari anggota Bais.

Editor: Salomo Tarigan
Kemenhan
PILIH MUNDUR- Letjen TNI Yudi Abrimantyo pilih mundur dari jabatannya sebagai Kabais TNI pascakasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo dikabarkan akan diganti.

Letjen Yudi Abdimantyo sudah menyerahkan jabatannya sebagaimana yang diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Belum diketahu siapa yang akan mengisi jabatan Kabais.

 Namun pergantian Kabais terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan terduga pelaku dari anggota Bais.

LEPAS JABATAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, saat menggelar konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Dikatakannya, Letjen Yudi Abrimantyo melepas jabatan sebagai Kabais TNI.
LEPAS JABATAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, saat menggelar konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Dikatakannya, Letjen Yudi Abrimantyo melepas jabatan sebagai Kabais TNI. (TRIBUN MEDAN/Fersianus Waku)

Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih jauh dari upaya mengungkap akar persoalan, termasuk dugaan keterlibatan dan rantai komando di balik peristiwa tersebut.

 

"Kami menilai pembahasan dalam konferensi pers tersebut belum menyentuh substansi utama terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," kata perwakilan TAUD dari YLBHI, Muhamad Isnur.

TAUD juga menyoroti tidak adanya informasi mengenai perkembangan koordinasi penyidikan maupun langkah konkret untuk mengungkap rantai komando dan pertanggungjawaban dalam dugaan upaya pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Kontras tersebut.

KABAIS TNI - Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang meninggalkan jabatannya sebagai Kabais TNI imbas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menyeret 4 prajurit BAIS TNI. Daftar kandidat Kabais TNI pengganti Letjen Yudi Abrimantyo yang meletakkan jabatan buntut kasus penyiraman air keras aktivis KontraS.
KABAIS TNI - Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang meninggalkan jabatannya sebagai Kabais TNI imbas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menyeret 4 prajurit BAIS TNI. Daftar kandidat Kabais TNI pengganti Letjen Yudi Abrimantyo yang meletakkan jabatan buntut kasus penyiraman air keras aktivis KontraS. (TRIBUN MEDAN/Dok Kementerian Pertahanan)

Padahal, menurut TAUD, pengungkapan yang serius serta keadilan bagi korban sangat dinantikan publik.

Selain itu, TAUD menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

"Langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir," ujarnya.

TAUD menegaskan pergantian jabatan tidak bisa menggantikan proses hukum pidana. Jika terdapat keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka yang harus dilakukan adalah proses hukum, bukan sekadar pencopotan.

"Pencopotan tanpa pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas," imbuhnya.

Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026).
Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). (TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

TAUD juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Presiden harus menjamin perkara ini diproses melalui peradilan umum dan tidak dialihkan ke yurisdiksi militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas," tutupnya.

Pengganti Letjen Yudi Abdimantyo Dirahasiakan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved