Berita KPK

Pemeriksaan Penyidik KPK AKBP Rossa Hari Ini Terkait Polemik Pemanggilan Gubernur Bobby Nasution

Kasus suap proyek di Dinas PUPR Sumut yang menyeret Kepala Dinas PUPR SUmut Topan Ginting dkk berbuntut ke penyidik KPK.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
GEDUNG KPK - Kasus suap proyek di Dinas PUPR Sumut yang menyeret Kepala Dinas PUPR SUmut Topan Ginting dkk berbuntut ke penyidik KPK. Penyidik KPK yang menangani kasus ini tidak memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suap proyek di Dinas PUPR Sumut yang menyeret Kepala Dinas PUPR SUmut Topan Ginting dkk berbuntut ke penyidik KPK.

Penyidik KPK yang menangani kasus ini tidak memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Terkini Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti akan diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Pemeriksaan Dewas KPK terhadap AKBP Rossa dijadwalkan pada pada Kamis (4/12/2025) hari ini.

TAUPAN GINTING - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TAUPAN GINTING - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun Istimewa)

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. 

Ia mengonfirmasi bahwa Rossa Purbo Bekti masuk dalam daftar penyidik yang akan dimintai klarifikasi.

"Ya, termasuk Rosa (Rossa Purbo Bekti) dan Boy," kata Gusrizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tim penyidik dijadwalkan berlangsung lebih pagi dibandingkan pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung digelar hari ini.

"Untuk penyidik, besok kami periksa sesuai dengan laporan ke Dewas. Besok jam 10.00 WIB," katanya.

TOPAN GINTING: Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (berbaju biru) saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu.   Topan ditetapkan tersangka kasus OTT proyek Jalan  PUPR Sumut.
TOPAN GINTING: Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (berbaju biru) saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu. Topan ditetapkan tersangka kasus OTT proyek Jalan PUPR Sumut. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Pemanggilan terhadap Rossa Purbo Bekti ini tidak terlepas dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang dilayangkan pada 17 November 2025. 

Dalam laporannya, KAMI menuding adanya upaya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Kasatgas Penyidikan tersebut.

Penyidik dinilai tidak kunjung memanggil Bobby Nasution ke persidangan, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu telah memerintahkan kehadiran Bobby sejak September 2025. 

Keterangan Bobby dianggap krusial untuk mendalami peran Gubernur dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi celah pergeseran anggaran dalam kasus eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin, sebelumnya menyebut bahwa keengganan penyidik menghadirkan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menimbulkan kecurigaan publik.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK," ungkap Yusril.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved