Banjir Bandang Tapanuli
Tragedi Longsor Banjir Bandang Sumatera Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Istana Rahasiakan Alasannya
Pihaknya memahami adanya desakan agar bencana yang melanda tiga provinsi tersebut dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional
TRIBUN-MEDAN.com - Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akhirnya buka suara soal tragedi banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut dan Sumbar.
Pihaknya memahami adanya desakan agar bencana yang melanda tiga provinsi tersebut dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.
Meski begitu, pihaknya masih teguh pendirian untuk tidak mengabulkannya.
"Berkenaan masalah status, itu banyak pertimbangan dan sampai hari ini kita merasa pemerintah merasa bahwa penanganan yang cukup masif semua sumber daya nasional digerakan karena itu sementara pilihan yang diambil," kata dia, dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/12/2025).
Prasetyo mengatakan, banyak pertimbangan kenapa status bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dinaikkan menjadi bencana nasional.
Hanya saja, kata Prasetyo, alasan tersebut tidak bisa diungkapkan.
"Banyak pertimbangan, ada hal-hal yang tidak bisa juga disampaikan pertimbangan-pertimbangan tersebut," sambungnya.
Menurut Prasetyo yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana penanganan bencana alam tersebut dilakukan.
"Kalau pertanyaannya kembali ke masalah status bencana nasional atau tidak, sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penangananya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa sejak awal semua sumber daya nasional telah bekerja keras untuk melakukan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah pusat, kata Prasetyo, akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana.
Terlebih saat ini telah menelan 807 korban jiwa.
"Tetapi sekali lagi masalah penanganan, support atau backup dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten termasuk mengenai anggaran, bapak presiden langsung memberikan instruksi ke kami dan jajaran terkait untuk mem-backup sepenuhnya proses penanganan terhadap bencana yang menimpa saudara-saudara di tiga provinsi," katanya.
Syarat Bencana Nasional
Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
| Catat! Ini Jalan Darat Teraman Bebas Longsor Masuk ke Tapteng, Sementara Cuma Ada 2 Rute |
|
|---|
| BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang di Sibolga dan Tapteng |
|
|---|
| Dinkes Tapteng Pastikan Stok Obat Untuk Masyarakat Aman, Sebelumnya Sempat Rusak Akibat Banjir |
|
|---|
| BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sibolga-Tapteng |
|
|---|
| Kapolri Temukan Kayu Gelondongan Banjir Bandang Tapanuli Bekas Digergaji, Janji Usut Tuntas Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/banjir-garoga-triubnmedan1.jpg)