Banjir Bandang Tapanuli

Tragedi Longsor Banjir Bandang Sumatera Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Istana Rahasiakan Alasannya

Pihaknya memahami adanya desakan agar bencana yang melanda tiga provinsi tersebut dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
SISA RUMAH - Penampakan satu rumah tersisa di Garoga usai banjir bandang di Batangtoru, Selasa (2/12/2025). Banjir bandang ini nyaris menghapus Desa Garoga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akhirnya buka suara soal tragedi banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut dan Sumbar.

Pihaknya memahami adanya desakan agar bencana yang melanda tiga provinsi tersebut dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.

Meski begitu, pihaknya masih teguh pendirian untuk tidak mengabulkannya. 

"Berkenaan masalah status, itu banyak pertimbangan dan sampai hari ini kita merasa pemerintah merasa bahwa penanganan yang cukup masif semua sumber daya nasional digerakan karena itu sementara pilihan yang diambil," kata dia, dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/12/2025).

Prasetyo mengatakan, banyak pertimbangan kenapa status bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dinaikkan menjadi bencana nasional.

Hanya saja, kata Prasetyo, alasan tersebut tidak bisa diungkapkan.

BANJIR BANDANG - Seorang warga sedang melihat mobil yang melintas usai banjir bandang di Huta Godang, Batangtoru, Tapsel, Kamis (27/11/2025).
BANJIR BANDANG - Seorang warga sedang melihat mobil yang melintas usai banjir bandang di Huta Godang, Batangtoru, Tapsel, Kamis (27/11/2025). (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)

"Banyak pertimbangan, ada hal-hal yang tidak bisa juga disampaikan pertimbangan-pertimbangan tersebut," sambungnya.

Menurut Prasetyo yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana penanganan bencana alam tersebut dilakukan.

"Kalau pertanyaannya kembali ke masalah status bencana nasional atau tidak, sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penangananya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sejak awal semua sumber daya nasional telah bekerja keras untuk melakukan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pemerintah pusat, kata Prasetyo, akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana.

Terlebih saat ini telah menelan 807 korban jiwa. 

"Tetapi sekali lagi masalah penanganan, support atau backup dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten termasuk mengenai anggaran, bapak presiden langsung memberikan instruksi ke kami dan jajaran terkait untuk mem-backup sepenuhnya proses penanganan terhadap bencana yang menimpa saudara-saudara di tiga provinsi," katanya.

Syarat Bencana Nasional

Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,  bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved