Rumah Hakim Terbakar

Rumah Hakim Khamozaro di Medan Terbakar Dinilai Ada Kejahatan Terencana, Didesak Usut

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menduga, peristiwa itu bukan insiden kebakaran biasa, melainkan kejahatan terencana.

HO
DESAK USUT - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Sarifuddin Sudding mendesak kasus kebakaran rumah Hakim di Medan Khamozaro Waruwu diusut tuntas.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu, yang jadi Ketua Majelis Hakim Medan dalam perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar, dinilai bukan kebakaran biasa.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menduga, peristiwa itu bukan insiden kebakaran biasa, melainkan kejahatan terencana.

Untuk itu, Sarifuddin Sudding mendesak kasus kebakaran rumah Khamozaro Waruwu diusut tuntas. 

"Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Sudding, dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025) dilansir Kompas.com.

Baca juga: Anaknya Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kini Pelda Christian Hadapi Masalah Baru Etika Prajurit

WAWANCARA KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025).
WAWANCARA KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sudding menilai, kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. 

Dia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. 

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.

Baca juga: Gerakan SaveHakimKhamozaro Digaungkan untuk Lindungi Hakim Lawan Koruptor

Politikus PAN itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. 

Dia mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujar dia.

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu menyayangkan keberanian Hakim Khamazaro dalam memimpin sidang perkara korupsi, malah berujung aksi teror yang membuat rumahnya terbakar. 

Baca juga: TAK Jadi Dipecat dari DPR, Ahmad Sahoni Langsung Muncul Balas Nyinyiran Netizen: Boti Apaan Sih?

Oleh karenanya, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” kata Sudding.

“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.

Diketahui, rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved