Berita Seleb
Reaksi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Sempat Bergaya Bak Model Jelang Putusan Hakim
Beginilah reaksi artis Nikita Mirzani begitu dirinya divonis bersalah 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi artis Nikita Mirzani begitu dirinya divonis bersalah 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hakim menyatakan, Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare bernama Reza Gladys dalam sidang yang digelardi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai, Khairul Saleh.
Kendati demikian, hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sang artis bebas dari dakwaan TPPU.
Ringkasan Berita:Artis Nikita Mirzani Divonis Terbukti BersalahArtis yang akrab disapa Nyai itu seloroh tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang.Nikita Mirzani tanggapi vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliarNikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky PratamaSang aktris sempat menyinggung upaya hukum banding yang akan ditempuh
Reaksi Nikita Mirzani
Aktris Nikita Mirzani tanggapi vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare bernama Reza Gladys
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Ibu tiga anak sempat berkomentar soal vonis hukuman yang diterimanya.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," katanya dilansir dari laman Tribunnews.com.
Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.
"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.
Vonis dan Denda Rp 1 Miliar
Hakim ketua, Khoirul Soleh yang bertugas membacakan amar putusan pun memvonis Nikita Mirzani dengan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BANTAH-DAKWAAN-JAKSAsfsfg.jpg)