Berita Viral
Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M
NIkita Mirzani terbukti melakukan pemerasan terhadap dr Reza Gladys pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ringkasan Berita:Vonis Penjara Nikita Mirzani
- Putusan hakim, Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan terhadap dr Reza Gladys
- Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara
- Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar
- Vonis lebih ringan, jaksa tuntut 11 tahun penjara
- Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib artis Nikita Mirzani. Hakim yang mengadili, menyatakan NIkita Mirzani terbukti melakukan pemerasan terhadap dr Reza Gladys pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Reza Gladys merupakan pengusaha skincare atau dokter yang awalnya melaporkan dugaan tindak pidana Nikmir.
Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar, atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh.
Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU.
Baca juga: Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan
Namun Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua, Kairul Saleh, dilansir dari Intens Investigasi.
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025).
Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, tetapi masih berharap pada keadilan hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-Nikita-Mirzani-11.jpg)