Berita Viral

Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M

NIkita Mirzani terbukti melakukan pemerasan terhadap dr Reza Gladys pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara. Pada Selasa (28/10/2025) Nikita Mirzani divonis 4 Tahun penjara oleh hakim 

Momen Nikita beberapa kali mengantuk menutupi mulut dan hidungnya itu terlihat dari tayangan tv plasma Pengadilan.

Sesekali Niki memejamkan matanya saat hakim membaca isi vonis untuknya.
 
Tak lama, Nikita Mirzani kembali sadar dan mulai fokus mengikuti sidang.

Berharap Keadilan

Disisi lain, Nikita Mirzani hanya berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil atas perkaranya itu.

Nikita menyinggung sidang pembacaan vonis terdakwa ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
 
Sehingga, ia berharap adanya keadilan.

“Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya setibanya di pengadilan, Selasa, dilansir dari Kompas.com.
 
Nikita mengaku bahagia menghadapi sidang vonis tersebut. Ia juga menyebut tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memohon doa dari masyarakat.

“Happy (mau vonis). Enggak ada persiapan. Doain aku ya,” katanya.

Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita Mirzani bersama asistennya diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. 

Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.  


 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: wartakota/kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 


 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved