Berita Nasional
Respons Mahfud MD, Rencana Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI yang Dibentuk di Era Sri Mulyani
Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana akan membubarkan satgas tersebut Satgas BLBI.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana akan membubarkan Satgas BLBI.
BLBI adalah singkatan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
BLBI merupakan fasilitas bantuan dana skema pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas.
Pinjaman yang digunakan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan agar tidak terganggu karena ketidakseimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun jangka panjang
Pembentukan Satgas BLBI merupakan kolaborasi pemikiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca juga: Tanggapan Tegas Luhut Panjaitan Ribut-ribut Pembayaran Utang Whoosh 116 T, Siapa yang Minta APBN
Satgas ini dibentuk untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.
Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.
Baca juga: Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang
Satgas BLBI yang dibentuk pada masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021
Menurut Eks Menko Polhukam Satgas BLBI tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah saat ini.
Hal itu dikatakan Mahfud merespons soal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membubarkan satgas tersebut.
"Terserah Purbaya saja kan sekarang dia menterinya. Tapi Satgas itu tidak bisa dibubarkan karena memang sudah berdasar Keppres sendiri," kata Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: PECAH Tangis Dheninda Anggota DPRD Bingung Bibirnya Miring, Dibully hingga Diancam Penjarahan
Dia mengatakan bahwa masalah akan terjadi dari sisi utang yang telah dicatat BPK dalam kasus tersebut.
"Dan mereka ini menjaminkan sertifikat tanah, pernyataan utang sertifikat perusahaan dan sebagainya-sebagainya. Kalau dibubarkan apakah itu mau dikembalikan karena itu pernyataan sudah diserahkan dan ke negara tinggal diuangkan," kata Mahfud.
Namun, kembali lagi keputusan bagaimana nasih Satgas tersebut tetap ada di pemerintah, termasuk Purbaya.
"Tapi terserah Pak Purbaya. Dia orang hebat untuk itu," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-purbaya-tribunmedan.jpg)