Korupsi Jalan di Sumut
Sempat Mengelak, Pejabat PPK Sumut tak Berkutik, Bukti Transfer Uang Suap 1 Miliar Dibuka KPK
Heliyanto sempat membantah menerima uang suap 1 miliar terkait perkara korupsi jalan Sumut. Jaksa KPK membuka bukti transfer
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.
Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.
Pada sidang sebelumnya, hakim Khamozaro membacakan nama penerima suap untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam tender pengerjaan proyek.
"Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga?, itu nilainya Rp 998 juta," tanya Khamozaro lagi, kepada Mariam.
"Iya pak, sesuai dengan catatan saya itu, pak," jawab Mariam.
Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta.
Kemudian ada Srigali seorang PPK Rp 102 juta, hingga Domu Rp 290 juta.
Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar.
Hakim Khamozaro lantas bertanya perihal Elpi Yanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini Elfi saksi juga? Tanya hakim ke JPU. Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK. Kami akan menanyakan hal itu. kenapa saya tanya agar tahu," tanya Khamozaro.
Baca juga: Keracunan Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Laguboti, Puluhan Anak Dilarikan ke RS HKBP Balige
Nama mantan Kepala Dinas PUPR Madina Zulkifli Lubis ternyata mendapatkan Rp 1 milliar.
Kemudian Ardi Rp 250 juta, kemudian Ahmad Junior mantan Kadis PUPR mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan,1,2 milliar.
Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendri mendapatkan Rp 467 juta, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyanto Rp 2,380 miliar.
Kirun juga memberikan uang Panitia Pokja Rp 110 juta dan kepada PPK bernama Ikhsan mendapatkan Rp 2,5 milliar.
Kemudian Kepala PJN Sumut sebesar 1.675.000.000.
Usai nama penerima suap dibacakan hakim, Mariam membenarkannya.
Dia mengatakan, mencatat nama-nama tersebut untuk laporan kepada Kirun.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-kasus-korupsi-jalan-di-Sumut_PN-Medan_.jpg)