Korupsi Jalan di Sumut

Sempat Mengelak, Pejabat PPK Sumut tak Berkutik, Bukti Transfer Uang Suap 1 Miliar Dibuka KPK

Heliyanto sempat membantah menerima uang suap 1 miliar terkait perkara korupsi jalan Sumut. Jaksa KPK membuka bukti transfer

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Empat saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi proyek jalan Sumut dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). 
Ringkasan Berita:Perkara Korupsi Jalan Sumut
 
  • Pejabat PPK Heliyanto membantah menerima uang suap 1 miliar
 
  • Jaksa KPK membuka bukti transfer
 
  • Heliyanto tak bisa mengelak, akhirnya mengaku
 
  • Uang suap untuk memuluskan pemenangan tender perusahaan Kirun

 

TRIBUN-MEDAN.com - Heliyanto sempat membantah menerima uang suap 1 miliar terkait perkara korupsi jalan Sumut.

Tapi akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membikin Heliyanto tidak bisa mengelak.

Jaksa KPK membuka bukti transfer uang korupsi tersebut.

Fakta persidangan tersebut terungkap di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). 

Heliyanto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dia diduga telah menerima uang suap untuk memuluskan pemenangan tender perusahaan milik Akhirun Piliang alias Kirun yakni PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup), 

 Heliyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ikut sebagai penerima suap dari proyek jalan itu.

Semula  Heliyanto dalam kasus korupsi jalan Sumut, bersama Topan Ginting itu merasa tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 milliar dari terdakwa Kirun. 

"Seingat saya, uang yang saya terima sekitar Rp 300 juta, tidak sampai Rp 500 juta," kata Heliyanto, saat dihadirkan sebagai saksi.

Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam. 

Namun saat ditanya Jaksa KPK mengenai besaran uang yang dia terima, Heliyanto berlagak lupa. 

"Untuk total saya lupa, namun seingat saya tidak sampai Rp 500 juta," ujarnya. 

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Dwi kemudian membuka barang bukti dari Mariam. 

Dalam bukti transaksi, Heliyanto menerima sebanyak 47 kali transfer uang dengan total nilai Rp 1.050.500.000.

Pemberian uang ada kepada Heliyanto dikirim lewat transfer sejak Februari 2024 hingga Mei 2025.

"Ini berdasarkan bukti anda menerima 47 kali transfer melalui Mariam, totalnya Rp 1.050.500.000, ini bukti transaksinya tercatat," ujar JPU. 

Jaksa lalu membaca beberapa transfer dari Kirun sebagai bentuk komitmen fee karena membantu pemenangan tender. 

Heliyanto Mengangguk

Heliyanto perlahan menganggukkan kepala saat ditanya Jaksa soal transfer tersebut. 

"Siap, siap, benar pak, benar saya terima," ujarnya. 

Pengiriman uang kepada Heliyanto misal pada April 2024 kirim Rp 50 juta.

Desember 2024, Heliyanto kembali dikirim 25 juta. 

Terakhir kali, Mariam mengirim uang kepada Heliyanto pada 21 Mei 2025 senilai Rp 30 juta. 

Mariam mengaku bila pemberian uang itu karena peran Heliyanto yang membantu pemenangan tender PT DNG. 

Pada sidang sebelum juga terungkap, Heliyanto menerima sejumlah uang yang dikirim lewat nomor rekening honorer. 

Heliyanto mengatur kemenangan bagi dua perusahaan itu dan mendapatkan imbalan hingga ratusan juta rupiah selama tahun 2021 hingga tahun 2025, untuk pekerjaan jalan.

Heliyanto bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting ikut terjerat dalam skandal perkara korupsi jalan di Sumut tersebut.

Selain korupsi pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru, ternyata perusahaan Kirun juga kerap dimenangkan dalam tender sejumlah proyek besar.

Lewat pengaturan proses tender dalam sistem e catalog, Kirun memberikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Heliyanto.

Untuk menerima uang haram itu, Heliyanto menggunakan rekening bawahannya, yang berstatus honorer bernama Uhamadi. 

Puluhan Orang Penerima Suap Pengaturan Tender

Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.

DIATUR MENANG: Perusahaan Kirun Diatur Menang Sejak Bobby Nasution dan Topan Ginting Offroad
DIATUR MENANG: Perusahaan Kirun Diatur Menang Sejak Bobby Nasution dan Topan Ginting Offroad (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara. 

Pada sidang sebelumnya, hakim Khamozaro membacakan nama penerima suap untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam tender pengerjaan proyek. 

"Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga?, itu nilainya Rp 998 juta," tanya Khamozaro lagi, kepada Mariam. 

"Iya pak, sesuai dengan catatan saya itu, pak," jawab Mariam.

Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta.

Kemudian ada Srigali seorang PPK Rp 102 juta, hingga Domu Rp 290 juta. 

Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar. 

Hakim Khamozaro lantas bertanya perihal Elpi Yanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Ini Elfi saksi juga? Tanya hakim ke JPU. Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK. Kami akan menanyakan hal itu. kenapa saya tanya agar tahu," tanya Khamozaro. 

 

Baca juga: Keracunan Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Laguboti, Puluhan Anak Dilarikan ke RS HKBP Balige

Nama mantan Kepala Dinas PUPR Madina Zulkifli Lubis ternyata mendapatkan Rp 1 milliar. 

Kemudian Ardi Rp 250 juta, kemudian Ahmad Junior mantan Kadis PUPR mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan,1,2 milliar. 

Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendri mendapatkan Rp 467 juta, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyanto Rp 2,380 miliar. 

Kirun juga memberikan uang Panitia Pokja Rp 110 juta dan kepada PPK bernama Ikhsan mendapatkan Rp 2,5 milliar.

Kemudian Kepala PJN Sumut sebesar 1.675.000.000.

Usai nama penerima suap dibacakan hakim, Mariam membenarkannya.

Dia mengatakan, mencatat nama-nama tersebut untuk laporan kepada Kirun. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved