Breaking News

Korupsi Jalan di Sumut

Sempat Mengelak, Pejabat PPK Sumut tak Berkutik, Bukti Transfer Uang Suap 1 Miliar Dibuka KPK

Heliyanto sempat membantah menerima uang suap 1 miliar terkait perkara korupsi jalan Sumut. Jaksa KPK membuka bukti transfer

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Empat saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi proyek jalan Sumut dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). 

Ringkasan Berita:Perkara Korupsi Jalan Sumut
 
  • Pejabat PPK Heliyanto membantah menerima uang suap 1 miliar
 
  • Jaksa KPK membuka bukti transfer
 
  • Heliyanto tak bisa mengelak, akhirnya mengaku
 
  • Uang suap untuk memuluskan pemenangan tender perusahaan Kirun

 

TRIBUN-MEDAN.com - Heliyanto sempat membantah menerima uang suap 1 miliar terkait perkara korupsi jalan Sumut.

Tapi akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membikin Heliyanto tidak bisa mengelak.

Jaksa KPK membuka bukti transfer uang korupsi tersebut.

Fakta persidangan tersebut terungkap di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). 

Heliyanto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dia diduga telah menerima uang suap untuk memuluskan pemenangan tender perusahaan milik Akhirun Piliang alias Kirun yakni PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan (Dirut PT Rona Na Mora Grup), 

 Heliyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ikut sebagai penerima suap dari proyek jalan itu.

Semula  Heliyanto dalam kasus korupsi jalan Sumut, bersama Topan Ginting itu merasa tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 milliar dari terdakwa Kirun. 

"Seingat saya, uang yang saya terima sekitar Rp 300 juta, tidak sampai Rp 500 juta," kata Heliyanto, saat dihadirkan sebagai saksi.

Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam. 

Namun saat ditanya Jaksa KPK mengenai besaran uang yang dia terima, Heliyanto berlagak lupa. 

"Untuk total saya lupa, namun seingat saya tidak sampai Rp 500 juta," ujarnya. 

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Dwi kemudian membuka barang bukti dari Mariam. 

Dalam bukti transaksi, Heliyanto menerima sebanyak 47 kali transfer uang dengan total nilai Rp 1.050.500.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved