Breaking News

Kasus Korupsi di Sumut

PERKEMBANGAN Kasus Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Bobby Siap Bersaksi di Persidangan, Jika. . .

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) mencuat setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT).

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Hakim meminta Gubernur Bobby agar hadir di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar, dengan dugaan permintaan fee sebesar 10–20 persen atau sekitar Rp46 miliar. (Kolase Istimewa) 

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menegaskan bahwa jika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan sesuai aturan, maka Gubernur Sumut harus bertanggung jawab.

Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan mantan Penjabat Sekda Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan.

Lantas, Bagaimana Respons KPK dan Bobby Nasution?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi, termasuk pejabat tinggi, adalah hal lumrah dalam proses hukum.

KPK akan mendiskusikan permintaan tersebut dengan pimpinan setelah menerima laporan lengkap dari JPU.

Terpisah, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika dipanggil.

Namun, hingga 29 September 2025, belum ada surat pemanggilan resmi dari KPK.

Bobby menegaskan bahwa pihak Pemprov akan memenuhi permintaan jika diminta hadir. Selengkapnya Baca: Kasus Korupsi Jalan Sipiongot, Gubernur Bobby Nasution Siap Hadiri Sidang Jika Dipanggil KPK

Baca juga: KASUS KORUPSI PUPR SUMUT: Hakim Pengadilan Tipikor Minta JPU Hadirkan Bobby ke Persidangan

Proses Persidangan dan Terdakwa

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Medan dan mengadili dua terdakwa dari pihak swasta:

- Muhammad Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup

- Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora

Sementara itu, perkara mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Pergeseran anggaran melalui Pergub tanpa alokasi APBD murni menimbulkan pertanyaan hukum dan akuntabilitas.

Kehadiran Gubernur Sumut di persidangan dinilai penting untuk menggali kebenaran materiil dan memperjelas dasar hukum pergeseran anggaran.

Kasus ini juga memperlihatkan pola korupsi yang melibatkan kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur, serta pentingnya pengawasan terhadap mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Sipiongot, Gubernur Bobby Nasution Siap Hadiri Sidang Jika Dipanggil KPK

(cr5/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved