Breaking News

Sumut Terkini

Kasus Korupsi Jalan Sipiongot, Gubernur Bobby Nasution Siap Hadiri Sidang Jika Dipanggil KPK

"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta, kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
TOPAN GINTING: Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (berbaju biru) saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu. Saat ini Topan ditetapkan tersangka kasus OTT proyek Jalan PUPR Sumut. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons soal permintaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kepada KPK untuk menghadirkan dirinya dalam sidang korupsi jalan Sipiongot yang menjerat Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, beberapa waktu lalu.

Menurut Bobby Nasution, pihaknya siap menghadiri persidangan apabila dipanggil.

"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta, kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). Bobby merespon soal dirinya melakukan penyetopan truk plat BL di Langkat.
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). Bobby merespon soal dirinya melakukan penyetopan truk plat BL di Langkat. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Bobby mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari KPK untuk hadir di persidangan.

"Belum ada surat panggilan dari KPK (untuk menghadiri sidang)," ucapnya.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.

Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

"Kemudian Saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti menunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25 September 2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.

 

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved