Sumut Terkini
Kasus Korupsi Jalan Sipiongot, Gubernur Bobby Nasution Siap Hadiri Sidang Jika Dipanggil KPK
"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta, kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons soal permintaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kepada KPK untuk menghadirkan dirinya dalam sidang korupsi jalan Sipiongot yang menjerat Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, beberapa waktu lalu.
Menurut Bobby Nasution, pihaknya siap menghadiri persidangan apabila dipanggil.
"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta, kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Bobby mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari KPK untuk hadir di persidangan.
"Belum ada surat panggilan dari KPK (untuk menghadiri sidang)," ucapnya.
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.
Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
"Kemudian Saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti menunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25 September 2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Topan-Obaja-Ginting-Jadi-Tersangka-OTT-KPK_Topan-Ginting-Korupsi.jpg)