Kasus Korupsi di Sumut

PERKEMBANGAN Kasus Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Bobby Siap Bersaksi di Persidangan, Jika. . .

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) mencuat setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT).

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Hakim meminta Gubernur Bobby agar hadir di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar, dengan dugaan permintaan fee sebesar 10–20 persen atau sekitar Rp46 miliar. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik suap dan pengaturan tender proyek jalan.

Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar, dengan dugaan permintaan fee sebesar 10–20 persen atau sekitar Rp46 miliar.

Adapun proyek yang menjadi objek korupsi meliputi:

- Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu Selatan

- Ruas Hutaimbaru–Sipiongot

Instansi terkait dalam proyek ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Baca juga: KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Baca juga: Saat KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando pada Sidang Korupsi Jalan Sumut

DIPERIKSA KPK: Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy Pohan (kanan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang menjerat Topan Ginting Cs di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). M Ahmad Effendy Pohan adalah pejabat senior di Pemprov Sumut yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)
DIPERIKSA KPK: Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy Pohan (kanan) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang menjerat Topan Ginting Cs di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). M Ahmad Effendy Pohan adalah pejabat senior di Pemprov Sumut yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)

Tersangka dan Modus Operasi

KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025:

- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora

Modus korupsi melibatkan perusahaan swasta yang menyiapkan uang suap sebesar Rp2 miliar untuk memenangkan tender.

Kepala Dinas PUPR diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Baca juga: SOSOK AKBP Yasir Ahmadi yang Terseret dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Jalan Provinsi di Sumut

Pergeseran Anggaran dan Peran Gubernur

Dalam persidangan pada 24 September 2025, terungkap bahwa anggaran proyek tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025, melainkan berasal dari pergeseran anggaran sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, menyampaikan bahwa Pergub tersebut telah diubah hingga enam kali.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menegaskan bahwa jika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan sesuai aturan, maka Gubernur Sumut harus bertanggung jawab.

Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan mantan Penjabat Sekda Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan.

Lantas, Bagaimana Respons KPK dan Bobby Nasution?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi, termasuk pejabat tinggi, adalah hal lumrah dalam proses hukum.

KPK akan mendiskusikan permintaan tersebut dengan pimpinan setelah menerima laporan lengkap dari JPU.

Terpisah, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika dipanggil.

Namun, hingga 29 September 2025, belum ada surat pemanggilan resmi dari KPK.

Bobby menegaskan bahwa pihak Pemprov akan memenuhi permintaan jika diminta hadir. Selengkapnya Baca: Kasus Korupsi Jalan Sipiongot, Gubernur Bobby Nasution Siap Hadiri Sidang Jika Dipanggil KPK

Baca juga: KASUS KORUPSI PUPR SUMUT: Hakim Pengadilan Tipikor Minta JPU Hadirkan Bobby ke Persidangan

Proses Persidangan dan Terdakwa

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Medan dan mengadili dua terdakwa dari pihak swasta:

- Muhammad Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup

- Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora

Sementara itu, perkara mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Pergeseran anggaran melalui Pergub tanpa alokasi APBD murni menimbulkan pertanyaan hukum dan akuntabilitas.

Kehadiran Gubernur Sumut di persidangan dinilai penting untuk menggali kebenaran materiil dan memperjelas dasar hukum pergeseran anggaran.

Kasus ini juga memperlihatkan pola korupsi yang melibatkan kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur, serta pentingnya pengawasan terhadap mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Sipiongot, Gubernur Bobby Nasution Siap Hadiri Sidang Jika Dipanggil KPK

(cr5/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved