Berita Viral

KASUS KORUPSI PUPR SUMUT: Hakim Pengadilan Tipikor Minta JPU Hadirkan Gubernur Bobby ke Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta JPU dari KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke persidangan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PENINJAUAN JALAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu. Bobbu mengaku tidak tahu bahwa pihak PT DNG dan RN ikut dalam peninjauan ke Sipiongot 

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Permintaan tersebut muncul dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Permintaan hakim ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, usai mendengar kesaksian Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.

Dalam keterangannya, Haldun mengungkap bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara, dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.

Dana tersebut berasal dari pergeseran anggaran sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub. 

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," tegas hakim Khamozaro dalam persidangan.

Selain Bobby Nasution, hakim juga meminta jaksa menghadirkan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

Menanggapi permintaan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang bertugas di Medan.

"Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini," ujar Asep kepada Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Asep menambahkan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi di persidangan, termasuk pejabat tinggi atau bahkan penyidik, adalah hal yang lumrah dalam proses hukum untuk menggali kebenaran materiil.

KPK akan mendiskusikan permintaan tersebut dengan pimpinan setelah menerima laporan lengkap dari JPU.

"Nanti akan dijelaskan oleh Pak JPU-nya kepada kami. Dan setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan," jelasnya.

Jika permintaan tersebut dipenuhi, Bobby Nasution akan memberikan kesaksian langsung di Pengadilan Tipikor Medan, bukan diperiksa terlebih dahulu di Jakarta.

"Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," tambah Asep.

Sidang ini mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved