Kasus Korupsi di Sumut
PERKEMBANGAN Kasus Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Bobby Siap Bersaksi di Persidangan, Jika. . .
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) mencuat setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT).
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik suap dan pengaturan tender proyek jalan.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar, dengan dugaan permintaan fee sebesar 10–20 persen atau sekitar Rp46 miliar.
Adapun proyek yang menjadi objek korupsi meliputi:
- Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu Selatan
- Ruas Hutaimbaru–Sipiongot
Instansi terkait dalam proyek ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Baca juga: KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Baca juga: Saat KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando pada Sidang Korupsi Jalan Sumut
Tersangka dan Modus Operasi
KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora
Modus korupsi melibatkan perusahaan swasta yang menyiapkan uang suap sebesar Rp2 miliar untuk memenangkan tender.
Kepala Dinas PUPR diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
Baca juga: SOSOK AKBP Yasir Ahmadi yang Terseret dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Jalan Provinsi di Sumut
Pergeseran Anggaran dan Peran Gubernur
Dalam persidangan pada 24 September 2025, terungkap bahwa anggaran proyek tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025, melainkan berasal dari pergeseran anggaran sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, menyampaikan bahwa Pergub tersebut telah diubah hingga enam kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-meminta-Gubernur-Bobby-agar-hadir-di-persidangan.jpg)